19 Perusahaan di Pasar Modal Kena Sanksi, Ini Kata OJK

redaksiutama.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan terhadap perusahaan investasi yang mengiklankan produknya di internet. Dari pengawasan yang dilakukan, ada sebanyak 17% pelanggaran iklan di pasar modal.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Komisioner OJK Djustini Septiana mengatakan, OJK mengirim 19 surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

“Ini saya sudah mendapatkan data bahwa OJK sudah mengeluarkan surat peringatan dari Departemen Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) kepada 19 pihak yang melakukan iklan yang melanggar aturan,” ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Pusat OJK Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Djustini menjabarkan, surat tersebut bukan sebagai sanksi seperti yang biasa diberikan di pasar modal. Per 11 Oktober 2022 OJK telah mengeluarkan 901 surat sanksi, yang terdiri dari 1 sanksi pembatalan STTD profesi, 2 pencabutan izin, 11 pembekuan izin, 85 peringatan tertulis, dan 794 administratif berupa denda dengan jumlah sebesar Rp 115 miliar.

Selain itu, lanjutnya, OJK juga telah menerbitkan sebanyak 10 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner OJK Yunita Linda Sari mengatakan bahwa 17% pelanggaran iklan tersebut sedikit dibandingkan dengan pelanggaran sektor lain seperti Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan perbankan.

Kalau di sektor lain, iklannya beribu-ribu. Mungkin jangan dilihat persentasenya, tapi dari kejadiannya. Jadi, itu jumlah yang sedikit,” sebutnya.

Yunita menegaskan, para pelanggar harus ditindak sesuai dengan mekanisme yang ada. “Ada pembinaan dulu, kalau ada indikasi tindakan baru dilanjutkan lebih lanjut,” pungkasnya

error: Content is protected !!