Uci Flowdea dan Medina Zein Berpelukan Usai Sidang Kasus Pengancaman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Uci Flowdea dan Medina Zein pelukan usai sidang kasus pengancaman bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022). 

Padahal, keduanya berseteru di pengadilan. Sebab laporan Uci Flowdea di kepolisian membuat Medina Zein duduk sebagai terdakwa kasus pengancaman.

Uci pun menyampaikan alasannya memeluk Medina Zein.

“Iya, tadi aku pelukan waktu yang terakhir (sidang selesai). Karena kan Lukman (suami sekaligus kuasa hukum Medina) bilang, ‘mbak, mbak itu kan salah paham’. Saya katakan ke Lukman bahwa, aku sama Lukman enggak ada apa-apa,” kata Uci Flowdea saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022). 

Uci sendiri mengaku tidak mau menyimpan dendam kepada Medina Zein. 

“Akhirnya Medina minta salaman, akhirnya saya peluk. Saya sebagai orang Kristen yang selalu mengampuni kepada siapa pun yang menyakiti saya. Kalau saya ditempeleng di pipi kiri, saya kasih pipi kanan saya,” tutur Uci Flowdea melanjutkan. 

Baca juga: Medina Zein Hadiri Sidang dengan 2 Perkara Beda, Uci Flowdea dan Marissya Icha Jadi Saksi

Perempuan yang kerap disebut Crazy Rich Surabaya itu bahkan merasa iba melihat Medina Zein kini harus di sedangkan atas kasusnya dan duduk di kursi terdakwa. 

Namun, ia tetap akan melanjutkan proses hukum yang telah berjalan terhadap Medina Zein.

“Di situ memang saya ada rasa kasihan. Tapi kok (baru) sampai sekarang, kenapa enggak kemarin yang (kita) berbicara enak-enakan (dengan kepala dingin).. Saya enggak tega, secara manusia enggak tega. Tapi, hukum harus tetap berjalan,” pungkas Uci Flowdea. 

Uci Flowdea dan Medina Zein Berpelukan Usai Sidang Kasus Pengancaman 
Uci Flowdea, Ahmad Ramzy dan Marissya Icha (kiri ke kanan) saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Diberitakan sebelumnya, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2021 terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik. 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Permasalahan ini bermula dari adanya transaksi penjualan tas branded dan beruntung pengancaman. 

JPU mendakwa Medina Zein dengan Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!