Temui Mahfud MD, Hutabarat Lawyer Minta Tidak Ada Upaya Menghalangi Proses Hukum Kasus Brigadir J

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak pengacara yang tergabung dalam Hutabarat Lawyer sebagai bagian dari Punguan Sirajanabarat Dohot Boruna se-Jabodetabek/Punguan Sirajanabarat menemui Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Mereka ingin memastikan agar upaya hukum yang saat ini sedang dilakukan berlangsung transparan, apa adanya, tanpa intervensi dan tidak ada upaya pihak-pihak tertentu untuk menghalang-halangi proses hukum yang ada (obstruction of justice).

“Intinya kita ingin memastikan agar pengungkapan kasus Brigadir Joshua ini dibuat setransparan mungkin, tidak ditutup-tutupi atau ada upaya untuk menghalang-halangi, karena itu merupakan tindak Pidana yang bisa diusut. Kita ingin memastikan hal tersebut pada Menko Polhukam juga dan respon beliau sangat positif,” kata Sekretaris Hutabarat Lawyer Samuel MP Hutabarat kepada wartawan usai bertemu Menko Polhukam di Jakarta, Rabu.

Menurut Samuel, pihak pengacara marga Hutabarat memiliki keyakinan pada komitmen Presiden termasuk Menko Polhukam dan Kapolri untuk membuat kasus Brigadir Joshua ini diungkap seterang mungkin. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Arahan Presiden menurut Samuel sudah jelas yang artinya tidak perlu ditafsirkan lain lagi oleh kepolisian. 

“Kami apresiasi sikap Bapak Presiden bahkan sampai terakhir kemarin kami monitor beliau memberi atensi lagi agar kasus ini diungkap sejujur-jujurnya.

Ini adalah tanda bahwa perintah pimpinan tertinggi sudah jelas, tinggal Polri menindaklanjutinya. Kami sebagai tim hukum marga Hutabarat akan terus mengawal ini,” ucapnya. 

Samuel menegaskan juga bahwa kasus Brigadir Joshua adalah ujian bagi profesionalisme kepolisian. 

Jika ada indikasi-indikasi awal ada upaya pihak tertentu menghalang-halangi proses hukum, sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan. 

Hal tersebut bukan saja masuk kategori tindak pidana yang bisa diusut tetapi juga makin membuat citra Polri tidak baik di mata masyarakat. 

“Obstruction of justice itu tindak pidana, jadi jangan main-main juga di kasus ini. Lagi pula mata publik sudah terbuka semua, kami dari pihak pengacara juga terus memantau. Bagi kami sederhana saja, jadikan pengungkapan kasus ini tanda bahwa polisi kita sangat profesional, menjunjung tinggi keadilan, mengedepankan transparansi dan terutama memenuhi rasa keadilan keluarga dan publik pada umumnya,” ujar Samuel.

Bagi Hutabarat Lawyer, pendampingan terhadap kasus Brigadir Joshua adalah bentuk dukungan moral pada keluarga yang memiliki kedekatan emosional kekeluargaan satu Marga yaitu Hutabarat.  

“Kami selain punya tanggung jawab profesional sebagai advokat tentu ada juga tanggung jawab moral karena korban adalah keluarga dekat kami, saudara kami yang harus kami pastikan hak-haknya terpenuhi, keadilan mereka bisa dapatkan. Itu saja,” pungkas Samuel.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!