Sidang di PTUN Jakarta, Pakar Hukum Universitas Muslim Indonesia Soroti Tindakan Kementerian ESDM

Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKATA – Pakar Hukum Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menyoroti keputusan dan tindakan Kementerian ESDM dalam sidang lanjutan perkara sengketa Tata Usaha Negara.

Sengketa antara PT Sarana Maju Cemerlang sebagai penggugat melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan melawan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tergugat I dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM sebagai tergugat II.

PT Sarana Maju Cemerlang melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan menghadirkan Fahri Bachmid sebagai ahli dalam persidangan tersebut untuk menerangkan dari aspek yuridis terkait objek sengketa serta implikasi kebijakan pejabat Tata Usaha Negara dalam perkara a quo yang sedang diperiksa itu.

“Perkara sengketa Tata Usaha Negara ini muncul sebagai akibat karena PT Sarana Maju Cemerlang yang bergerak di bidang usaha pertambangan, di dalam menjalankan usahanya, perusahaannya telah memperoleh Izin yaitu IUP Eksplorasi, Izin Pencadangan Wilayah, Izin Kelayakan Lingkungan dan IUP Operasi Produksi (IUP OP),” jelas Fahri, Minggu (17/7/2022).

Fahri menjelaskan, IUP OP milik perusahaan penggugat dan telah tercatat di database Kementerian ESDM dan telah terregistrasi di MODI (Mineral One Data Indonesia) pada Ditjen Minerba ESDM.

Tetapi, lanjutnya, Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba tetap menolak perpanjangan IUP perusahaan penggugat dan menghapus data perizinan perusahaan penggugat dari aplikasi MODI.

“Penghapusan data perizinan perusahaan penggugat dari aplikasi MODI tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya kepada penggugat. Dan atas kejadian tersebut penggugat pun mengirimkan surat kepada Ditjen Minerba untuk mempertanyakan alasan mereka menghapus perusahaan penggugat dari aplikasi MODI,” jelasnya.

Baca juga: Mantan Wamen ESDM Ungkap Lima Penyebab Harga Batubara Sangat Mahal di Tahun Ini

Lalu, kata Fahri, Ditjen Minerba menjawab surat tersebut dengan mengatakan perusahaan penggugat dihapus dari aplikasi MODI karena adanya kekurangan dokumen yang belum diserahkan oleh perusahaan penggugat. Kemudian perusahaan penggugat melengkapi seluruh dokumen yang diminta oleh DItjen Minerba.

“Walaupun sebenarnya perusahaan penggugat sudah menyerahakan dokumen tersebut pada saat mengajukan permohonan MODI dengan bukti tanda terimanya,” ujar ketua mahkamah Partai Bulan Bintang itu.

Sidang di PTUN Jakarta, Pakar Hukum Universitas Muslim Indonesia Soroti Tindakan Kementerian ESDM
Fahri Bachmid mengklarifikasi bahwa kabar terkait gugatan cerai terhadap kliennya adalah hoax (YouTube Kh Infotainment)


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!