Siapa yang Wajib Mendaftar PSE? Berikut Kriterianya

TRIBUNNEWS.COM – Kominfo akan memblokir layanan perusahaan teknologi di Indonesia jika tidak mendaftarkan diri sebagai PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.

Menurut Kominfo, Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Adapun PSE atau penyelenggara sistem elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendirisendiri maupun bersama- sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Dengan demikian, Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.

Baca juga: Daftar 82 Platform Digital Asing di Indonesia yang Sudah Terdaftar PSE Kominfo

Pendaftaran PSE ini paling lambat dilakukan pada 20 Juli 2022.

Jika tidak mendaftar hingga waktu yang telah ditentukan tersebut, maka kominfo memiliki kewanangan untuk memblokir layanannya.

Lantas Sistem Elektronik seperti apa yang wajib didaftarkan?

Penyelenggara Sistem Elektronik yang wajib melakukan pendaftaran PSE yang memiliki kriteria sebagai berikut:

Portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduk melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
  6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Baca juga: Apa Itu PSE Lingkup Privat? WhatsApp hingga Google Harus Daftar PSE agar Tak Diblokir Kominfo

Tujuan Pendaftaran PSE

Diketahui, ada banyak perusahaan teknologi besar dunia yang mengoperasikan layanannya di Indonesia.

Beberapa diantaranya yakni Google, vTwitter, Facebook, YouTube, Instagram, marketplace atau ecommerce, Netflix, Spotify dan masih banyak lagi.

 Adapun tujuan pendaftaran PSE ini yakni agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara layanan digital, terutama jika terjadi pelanggaran.

Selain itu, tujuan pendaftaran PSE adalah agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.

(Tribunnews.com/Tio)


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!