Perseteruan MS Glow-PS Glow, Pakar: Pengajuan Merek Dagang Bisa Ditolak Jika Ada Indikasi Tidak Baik

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus sengketa merek produk kecantikan antara MS Glow dengan PStore Glow menjadi sorotan masyarakat.

MS Glow saat ini melayangkan gugatan terhadap PStore Glow ke Pengadilan Niaga Medan. Sebaliknya, PStore Glow juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya.

Dalam putusan Pengadilan Niaga Medan, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual diminta mencoret merek PStore Glow di kelas 3 dan 44.

Majelis hakim mempertimbangkan penggunaan merek PStore Glow dilandasi itikad tidak baik karena meniru produk MS Glow.

Melihat hal ini, Pakar Hak dan Kekayaan Intelektual, Adi Supanto mengatakan putusan Pengadilan Niaga Medan merupakan langkah tepat.

Dalam konteks pengajuan merek dagang, Adi menjelaskan isi pasal 21 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, menyebutkan bahwa permohonan merek dapat ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.

Sementara alasan substantif tertuang dalam Pasal 20 yang berisi hal-hal yang tak diperkenankan untuk didaftarkan sebagai merek dan Pasal 21 perihal permohonan yang perlu ditolak.

Baca juga: Ingin Damai dengan MS Glow, Putra Siregar Tulis Surat dari Penjara, Sebut Bakal Tutup PSTore Glow

“Apabila suatu merek itu diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik, dapat ditolak,” kata Adi dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (21/7/2022).

Itikad tidak baik yang dimaksud adalah di mana pemohon mengajukan merek dagang lantaran ada niatan mengikuti atau mendompleng merek yang sebelumnya sudah ada.

Baca juga: Konflik Merek Dagang dengan PS Glow Belum Usai, Pihak MS Glow Sebut Urusan Hukum Tumpang Tindih

Adi menilai peniruan merek dapat mengecoh konsumen dan memberikan suatu persaingan usaha yang tidak sehat.

“Apa itu itikad tidak baik? Ada niatan dari pemohon untuk meniru, mengikuti, dan mendompleng merek yang sudah ada,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow terhadap PS Glow. Majelis Hakim dalam putusannya mengabulkan gugatan MS Glow atas dasar prinsip pengguna pertama. 

Merek MS Glow disebut sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada 2016. Sedangkan Putra Siregar meluncurkan merek PStore Glow pada Agustus 2021 dengan kemiripan nama, jenis produk maupun desain.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!