Penempatan 250 PMI Disebut Ilegal, Aktivis Inggris Minta Kemnaker Lakukan Investigasi

Kemnaker diminta untuk mengusut penempatan illegal 250 PMI yang diberangkatkan ke Inggris pada bulan Juli lalu

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Aktivis buruh migran di Inggris, Andy Hall mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengusut penempatan illegal 250 pekerja migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan ke Inggris pada bulan Juli lalu. Andy Hall beralasan penempatan 250 PMI tersebut tanpa lisensi yang diterbitkan GLAA atau Gangmasters and Labour Abuse Authority (GLAA), sebuah badan pemerintah Inggris yang bertanggungjawab atas perizinan penyedia tenaga kerja dan penanganan eksploitasi di sektor pertanian.

“Agensi yang memberangkatkan PMI tersebut tidak memiliki lisensi GLAA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) seharusnya bisa menginvestigasi hal ini dan menutup perusahaan yang melakukan pemberangkatan tersebut. Karena tanpa lisensi, penempatan di Inggris pasti bersifat ilegal,” kata Andy dalam keterangan kepada awak media, Minggu (14/8) siang.

Terlebih, ungkap Andy, izin keberangkatan 250 PMI ke sana hanya berjangka 6 bulan. Sementara janji pekerjaan yang dijanjikan kepada PMI selama 2 tahun. Andy pun menyebut tindakan ini sebagai pembohongan publik.

Anwar Abbas ke Kedubes Inggris: Jangan Singgung dan Rusak Keyakinan dan Budaya Bangsa Kami

Andy juga menyatakan seharusnya tidak boleh ada pembiayaan yang dibebankan kepada PMI. Otoritas Inggris, ungkapnya, tidak pernah membolehkan pembebanan biaya atas pekerja migran yang bekerja di sana. Termasuk di antaranya biaya visa dan perjalanan.

“Pekerja Migran tidak boleh membayar biaya apapun, termasuk biaya perjalanan dan visa (travel). Ini aturan regulasi di Inggris,” jelasnya.

Lebih dari itu, Andy juga menemukan pembengkakan atau mark up atas biaya yang disebut sebagai biaya penempatan itu. Menurutnya, beban biaya yang ditagihkan perusahaan penempatan PMI tersebut terlalu mahal.

“Misalnya tiket pesawat dari NTB dan Bali ke Jakarta lalu ke Inggris, yang dibebankan sebesar Rp 26 juta. Harga ini sungguh terlampau mahal dan membebankan pekerja migran,” tutur dia.

Sebagai informasi, pada awal Juli lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melepas ratusan PMI melalui perusahaan penempatan PMI, PT Alzubara Manpower Indonesia bersama Asosiasi Perusahaan Penyediaan Tenaga Kerja Indonesia (APJATI). 250 PMI tersebut direncanakan bekerja di sektor pertanian di Inggris Raya.

Pemerintah Stop Kirim Pekerja Migran ke Malaysia, Politikus Golkar: Saya Nilai Tepat


Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!