Bisnis  

Pejabat Negara Wajib Pakai Mobil Dinas Listrik, Kemenkeu: Kita Akan Menuju Kesana

redaksiutama.com – Sebelumnya, payung hukum atas kebijakan ini sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

“Jadi untuk pengadaan kendaraan baru, kita tentu akan menuju ke situ. Tapi ini sangat bergantung dari masing-masing RKBMN (Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara) dari kementerian/lembaga tersebut,” kata Rionald dalam media briefing secara virtual, Jumat (14/10/2022).

Rionald bilang, pengadaan kendaraan mobil listrik akan dilihat dari beberapa indikator, misalnya usia pensiun dari masing-masing kendaraan pada tingkat kementerian/lembaga.

“Itu yang akan kita perhatikan. Namun, pada dasarnya bergerak menuju kendaraan listrik, ini sudah dicanangkan,” katanya.

Rionald mengatakan rencana penggantian mobil dinas berlanjut karena pemerintah sudah menetapkan kebijakan itu dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.

Beleid tersebut mengatur penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Sehingga, kata dia, Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaiannya terutama soal kesiapan anggaran.

error: Content is protected !!
Exit mobile version