Modus Komplotan Mafia Tanah di Bogor, Dapatkan Rp10 Miliar Sebulan

Selasa, 2 Agustus 2022 – 00:30 WIB

VIVA Kriminal – Kepolisian Resor Bogor menangkap enam orang komplotan mafia tanah yang kerap memalsukan data sertifikat di wilayah Kabupaten Bogor. Salah seorang dari komplotan tersebut berstatus aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang berperan sebagai pemalsu nomor sertifikat yang sudah diterbitkan.

“Kami bersama kepala kantor BPN Kabupaten Bogor mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan dan penipuan atau pengelapan berkaitan dengan penerbitan sertifikat PTSL. Kasus ini berdasarkan adanya laporan sertifikat PTSL yang dipalsukan. Setelah dilakulan penyelidikan, bahwa ada proses yang keliru di dalam penerbitan sertifikat PTSL oleh para calo tanah yang tidak bertanggung jawab,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, Kasie Humas, AKP Ita Puspita Lena dan Kepala BPN Kabupaten Bogor, Yan Septedyas di Aula SS Polres Bogor, Senin 1 Agustus 2022.

Imam mengatakan, enam pelaku mafia tanah yang dibekuk masing-masing dengan inisial MT alias KM (30), SP alias BK (31), AR (28), AG (23), RGT (25) dan DK (49). Modus para mafia yakni merekayasa atau merubah isi sertifikat program PTSL tahun 2017/2018 dengan menghapus data awal yang ada di sertifikat dengan cairan baycline, kemudian diganti dengan mencetak ulang isi sertifikat dengan memasukan ke dalam akun Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).

“Kami berkoordinasi dengan Kantor BPN Kabupaten Bogor dan saat ini Satreskrim Polres Bogor menahan dan melakukan penyidikan terhadap 6 orang yang diduga sebagai pelaku. Baik itu yang menerbitkan dokumen palsu untuk memohonkan sertifikat di BPN maupun para calo yang mengurus penerbitan sertifikat itu,” kata Iman.

Modus Komplotan Mafia Tanah di Bogor, Dapatkan Rp10 Miliar Sebulan

Polres Bogor menangkap mafia tanah

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 SHM nomor 7988, 25 buku tanah dan warkah yang sedang dalam proses pelaku AR, uang tunai Rp10 juta, 1 laptop merek Asus, 1 printer merek Epson, 1 botol cairan bayclin, 1 alat pengering rambut merek Miyako, 2 laptop merek Zyrez,  9 HP berbagai merek, 28 berkas bidang tanah, 2 berkas akta jual beli, 105 berkas warkah PTSL tahun 2017, 40 blanko sertifikat rusak, 15 berkas sertifikat yang berkasnya sedang dilengkapi dan 1 berkas yang sedang direvisi.

“Satu orang ASN kami tetapkan sebagai tersangka namun saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Satreskrim. Melakukan aksinya sejak Juli 2022,” kata Iman.

Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!