Mendagri: Pemerintah Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Selasa, 30 Agustus 2022 – 05:54 WIB

Mendagri: Pemerintah Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengikuti Rapat Kerja Tingkat I antara Komisi II DPR RI bersama DPD RI yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senin (29/8/2022). Raker tersebut membahas RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Foto: Puspen Kemendagri

papua.jpnn.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Dia mengatakan pemerintah menyetujui RUU yang merupakan inisiatif dari DPR RI tersebut dibahas lebih lanjut.

Pemerintah juga mengapresiasi penyampaian hak inisiatif DPR RI yang mengusulkan RUU tersebut.

Penjelasan itu disampaikan Mendagri saat mengikuti Rapat Kerja Tingkat I antara Komisi II DPR RI bersama DPD RI, Mendagri, Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Menkum HAM yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senin (29/8/2022).

“Atas nama pemerintah kami menyetujui untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama dengan memperhatikan keselarasan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, baik dalam aspek formil, teknis, maupun aspek materil dan substansi. Terutama hal-hal yang krusial yang perlu kita cermati dan juga diantisipasi dengan bijaksana,” ujar Mendagri.

Presiden Joko Widodo telah menugaskan Mendagri bersama Menkeu, Menteri PPN/Kepala Bappenas, serta Menkumham untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-30/Pres/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.

Mendagri menegaskan pembahasan RUU ini harus menjamin dan memberikan ruang kepada orang asli Papua, baik dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial budaya.

Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pembangunan, peningkatan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah menyetujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat sebagai usul inisiatif dari DPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Artikel ini bersumber dari papua.jpnn.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!