Koperasi Khusus Disabilitas Menjadi Langkah Positif Wujudkan Ekonomi Inklusif

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Dalam rangka Hari Koperasi Nasional 2022, Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Angkie Yudistia mendorong perwujudan ekonomi inklusif pelaku UMKM melalui koperasi.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 yang salah satunya mewujudkan ekonomi inklusif.

“Dengan adanya koperasi khusus penyandang disabilitas dapat mendorong terciptanya ekonomi inklusif bagi pelaku UMKM yang dikelola penyandang disabilitas. Ini sejalan dengan PP Nomor 70 tahun 2019 dan juga arahan Bapak Presiden Joko Widodo saat perayaan Hari Disabilitas Internasional tahun lalu, yaitu penyandang disabilitas perlu ditingkatkan kapasitas individunya dan penguatan UMKM,” ujar Angkie saat menghadiri acara Perayaan Hari Koperasi Nasional 2022 melalui online di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Koperasi Khusus Disabilitas Menjadi Langkah Positif Wujudkan Ekonomi Inklusif
Produk UMKM yang dihasilkan berkat koperasi dipamerkan anak muda

Menurut Angkie, kehadiran koperasi bisa menjadi wadah bagi penyandang disabilitas dalam rangka mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di kalangan orang berkebutuhan khusus untuk meciptakan peluang yang setara dan berdaya.

“Untuk menjawab permasalahan seputar penyandang disabilitas di sector ekonomi, kehadiran koperasi menjadi salah satu langkah pemberdayaan penyandang disabilitas yang patut diapresiasi,” ujar Angkie

Asisten Deputi Pengembangan dan Pembaruan Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Bagus Rachman menyambut baik pentingnya peran koperasi dalam menggerakan perekonomian masyarakat.

Menurutnya, ekonomi Indonesia berbasis koperasi sudah tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 yang menyebutkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

“Saya sepakat kehadiran koperasi bisa menjadi solusi ketahanan ekonomi masyarakat dalam menghadapi krisis. Bahwa kita semua sepakat sejak kemerdekaan Republik Indonesia dengan hadirnya UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan menjadi semangat kita untuk mewujudkan koperasi sebagai roda penggerak ekonomi masyarakat,” kata Bagus.

Menurut Bagus, koperasi sebagai kumpulan orang-orang yang memenuhi kebutuhan ekonominya harus menempatkan mereka sebagai objek yang paling utama untuk menjalankan sebuah koperasi.

“Bicara koperasi itu bagaimana kita menempatkan manusia sebagai yang paling utama, memang kita pahami koperasi sebagai kumpulan orang-orang yang memenuhi kebutuhan aspirasi sosial, ekonomi dan budaya, yang melalui sebuah perusahaan dikelola dan dimilki bersama, nah inilah yang dijadikan semangat koperasi,” ujar Bagus.

Sementara itu, salah satu penyadang disabilitas netra bernama Teguh mengungkapkan bahwa kehadiran koperasi khusus penyandang disabilitas ini menjadi wadah yang bagus bagi mereka untuk membantu memasarkan produknya.

“Iya, alhamdulillah dengan adanya koperasi dapat mempermudah usaha dari teman-teman penyandang disabilitas bisa dipasarkan,” kata Teguh.*


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!