Bisnis  

KKP dorong peningkatan PNBP berbasis perikanan tangkap

redaksiutama.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berbasis perikanan tangkap untuk bisa membiayai pembangunan berbagai fasilitas kelautan dan perikanan di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya telah meningkatkan penerimaan negara hingga 70 persen terhitung sejak 2020 yang awalnya hanya Rp600 triliun menjadi Rp1,1 triliun pada 2022.

“(Kenaikan PNBP) Kami sudah lumayan, nanti 2023 kalau kita sudah bisa berhasil menerapkan kebijakan baru, salah satu dari lima program, yaitu penangkapan ikan secara terukur, maka basis PNBP itu nanti dasarnya dari ikan yang ditangkap,” ujarnya dalam bincang bahari di Jakarta, Senin.

Dalam mengimplementasikan prinsip ekonomi biru, KKPmemiliki lima program terobosan berupa penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan zona penangkapan; perluasan wilayah konservasi laut sebesar 30 persen luas laut Indonesia; pengembangan budidaya laut, pesisir dan tawar; pengelolaan sampah laut, dan pengelolaan berkelanjutan pesisir dan pulau kecil.

Menteri Trenggono menuturkan pihaknya telah mengembangkan kampung-kampung budi daya untuk meningkatkan produksi hasil laut, seperti kampung budi daya patin di daratan, kampung budi daya rumput laut, dan kawasan budi daya udang modern untuk jangka panjang.

Menurutnya, bila melihat dari sisi pasar atau demand udang secara global saat ini kira-kira sekitar 30 miliar dolar AS. Angka itu sangat besar dan Indonesia dengan luas wilayah dan area punya potensi bagus untuk memenuhi permintaan udang dunia.

“Kami sedang mau menuju ke arah sana, menyiapkan lahan dan lain sebagainya, mudah-mudahan dalam sisa pemerintahan ini sampai 2024 akhir, kita sudah bisa menyelesaikan seluas 1.000 hektare kurang lebih kawasan tambak udang modern,” kata Menteri Trenggono.

“Ini adalah menjadi salah satu target Kementerian Kelautan dan Perikanan juga pada akhir 2024 mencapai 2 juta ton produksi udang,” imbuhnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version