Bisnis  

Kementerian ATR/ BPN kolaborasi bersama BTN percepat sertifikasi rumah

redaksiutama.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kemitraan strategis dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk untuk mempercepat proses penyelesaian sertifikasi rumah milik debitur serta calon debitur Bank BTN.

Kerja sama ini sebagai upaya mendukung pemerintah mencapai target penerbitan 126 juta sertifikat, terutama untuk penyediaan rumah bagi rakyat.

Menteri ATR/ Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, mengatakan kemitraan ini dilaksanakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dia berharap adanya kemitraan ini dapat memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat, termasuk mencegah timbulnya sengketa dan konflik pertanahan.

“Kerja sama ini dilaksanakan untuk mendukung persertifikatan khususnya bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah. Tujuannya, agar mereka bisa tersenyum manis karena selain memiliki rumah, mereka juga memiliki kepastian hukum hak atas tanah,” kata Hadi.

Kemitraan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bank BTN dan Kementerian ATR/BPN tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang serta Jasa dan Layanan Perbankan.Selain itu, juga ditandatangani dua perjanjian kerja sama terkait lingkup kerja itu.

Melalui kerja sama ini, Hadi melanjutkan para pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN akan dapat memanfaatkan fasilitas KPR BTN untuk memiliki rumah layak huni.

“Dengan akses untuk memiliki rumah layak huni, kami berharap kesejahteraan karyawan ATR/ BPN semakin terjamin, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia,” kata Hadi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengapresiasi langkah tegas dari Kementerian ATR/ BPN dalam memberantas mafia tanah.

Menurut dia, kemitraan ini akan mengakselerasi proses penyediaan rumah sehingga semakin banyak masyarakat Indonesia bisa memiliki hunian.

“Kemitraan ini akan sangat membantu masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak huni yang terjamin status hukumnya,” kata Haru.

Melalui kemitraan ini, pihaknya akan mendaftarkan semua aset berupa tanah milik Bank BTN baik yang telah maupun akan menjadi agunan kredit, lalu, Kementerian ATR/BPN akan memberikan pencegahan dan asistensi dalam menangani masalah tanah milik atau akan menjadi milik Bank BTN.

error: Content is protected !!
Exit mobile version