Eks Danki Brimob Yon D AKP Rustam Dipecat Tidak dengan Hormat

Proses sidang AKP R di Mapolda Papua. Foto: Bripka Andi for JPNN.com

papua.jpnn.com, JAYAPURA – Sidang komisi kode etik profesi Polri merekomendasikan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap AKP Rustam.

Eks Komandan Kompi Brimob Yon D Wamena Jayawijaya itu dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian. 

“Hasil putusan (Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri) AKP R telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan mendapatkan putusan sanksi berupa rekomedasi PTDH,” ucap Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav R Urbinas di Mapolda Papua, Jayapura, Selasa (2/8/2022).

Gustav menjelaskan AKP R disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf C dan l serta Pasal 10 Ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“(AKP R) Yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang atau dirampas oleh OTK dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia,” ujar Gustav.

Menurut Gustav, rekomemdasi PTDH terhadap salah seorang personel Polda Papua, itu sebagai bukti bahwa Polda Papua sangat tegas dalam pembinaan personel yang melakukan pelanggaran. 

“Ini bagian komitmen dari Bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan sehingga dalam sidang ini juga dihadirkan perwakilam keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung,” ujar Gustav.

Dia menambahkan setelah putusan rekomendasi PTDH, AKP R berhak mengajukan banding.

“Pengajuan banding itu nantinya akan melihat, apakah banding tersebut dapat diterima atau tidak,” ujar Gustav.

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mencopot AKP Rustam dari jabatan Komandan Kompi Brimob Yon D Wamena Jayawijaya.

AKP Rustam dinilai menyalahi SOP dan lalai yang menyebabkan Bripda Diego menjadi korban pembunuhan orang tidak dikenal.

Bripda Diego Rumaropen tewas dibunuh orang tidak dikenal saat berada di kawasan Napua, Wamena Kabupaten Jayawijaya, Sabtu (18/6) lalu.

Ia tewas dengan luka bacok sangat parah. Seusai menghabisi Bripda Diego, para pelaku membawa kabur dua pucuk senjata api jenis AK 101 dan styer.

Berdasarkan kronologi, keberadaan Bripda Diego di kawasan Napua untuk memenuhi permintaan warga memburu hewan ternak bersama Danki Brimob AKP Rustam.

Berdasarkan hasil identifikasi, para pelaku pembunuhan dan perampasan senjata api diduga kuat dari kelompok kriminal bersenjata pimpinan Egianus Kogoya. (mcr30/JPNN)

Sidang kode etik profesi Polri merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Eks Dandki Brimob Yon Wamena AKP Rustam.

Artikel ini bersumber dari papua.jpnn.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!