Bisnis  

Duh! BKN Bawa Kabar Enggak Enak Buat Honorer, Berani Baca?

redaksiutama.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pendataan non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini dilakukan bukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Kantor Regional (Kanreg) X BKN Denpasar Paulus Dwi Yoga dalam keterangan resminya mengemukakan pendataan non-ASN dilakukan hanya untuk memetakan tenaga non-ASN di lingkungan sejumlah instansi pemerintahan.

“Pendataan tenaga non-ASN bukan untuk pengangkatan menjadi ASN, tetapi untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah,” kata Paulus, Rabu (19/10/2022).

Lebih lanjut, kata Paulus, dengan berakhirnya masa pendataan tenaga non-ASN pada 30 September 2022 lalu, instansi telah mengumumkan hasil pendataan tersebut sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas, serta untuk mendapatkan masukan atau koreksi dari masyarakat.

Jika dalam uji publik tersebut terdapat perbaikan data, maka dapat dilakukan paling lambat pada 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB, melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non-ASN BKN.

Paulus lantas meminta tenaga non ASN, untuk tetap bekerja dan berhati-hati dengan oknum yang menjanjikan pengangkatan menjadi seorang ASN. Menurutnya, tidak ada satu pun pihak ketiga yang bisa mengangkat tenaga honorer menjadi PNS.

“Kepada seluruh tenaga non-ASN di tetaplah bekerja seperti biasa dan jangan sampai termakan bujuk rayu oknum tidak bertanggungjawab yang menjanjikan dapat mengangkat menjadi PPPK ataupun PNS,” katanya.

“Jika mengetahui atau mengalami hal tersebut segera laporkan dan konfirmasi ke BKPSDM Kabupaten Belu atau ke Kantor Regional X BKN Denpasar melalui media online yang telah tersedia,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Regional X BKN Paulus Dwi Laksono menyebut proses serta persyaratan dalam pendataan non-ASN sudah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No.B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

“Jangan sampai menyimpang dari aturan, karena Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang mengandung sanksi pidana dan administrasi,” tuturnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version