Begini Cara Wakaf Tanah yang Benar. Pahami agar Tidak Keliru!

3 menit

Mewakafkan harta untuk kepentingan umum merupakan satu tindakan yang amat mulia. Cukup banyak jenis harta yang dapat seseorang wakafkan, salah satunya harta tak bergerak berupa tanah. Lantas apakah Property People sudah tahu bagaimana tata cara wakaf tanah yang yang benar?

Wakaf tanah adalah bagian dari ibadah infak yang disyariatkan Islam.

Amalan wakaf sangat bermanfaat untuk kepentingan umat.

Melansir dari NU Online, para ahli fikih mendefinisikan wakaf sebagai praktik sedekah harta secara permanen dengan membekukan pemanfaatannya (tasaruf) untuk hal-hal yang diperbolehkan syariat.

Salah satu dalil pelaksanaan wakaf tertera dalam surat Ali-Imran ayat 92:

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan [yang sempurna], sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya,” (QS. Ali Imran [3]: 92).

Kemudian, definisi mengenai wakaf juga tertera pada UU Nomor 41 Tahun 2004.

“Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.”

Aturan mengenai wakaf juga telah diatur oleh negara, sebagaimana yang tertera pada UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, PP Nomor 42 Tahun 2006, dan beberapa aturan lainnya.

Rukun Wakaf

Begini Cara Wakaf Tanah yang Benar. Pahami agar Tidak Keliru!

Sebelum mengetahui cara mewakafkan tanah, calon pemberi wakaf atau disebut waqif harus memahami apa saja rukun dan syarat agar wakaf bisa dilakukan.

Ini dia rukun wakaf atau hal dasar yang harus dipenuhi seperti yang dilansir dari bwi.or.id:

  • Ada orang yang berwakaf
  • Ada benda yang diwakafkan
  • Ada pihak yang menerima wakaf
  • Ada ikrak wakaf

Syarat Wakaf

syarat wakaf

Di samping itu ada pula syarat wakaf yang merupakan pengembangan dari rukun wakaf.

1. Berkaitan dengan pewakaf

  • Mampu secara hukum
  • Waqif merupakan pemilik harta secara penuh
  • Berakal
  • Cukup umur atau

2. Berkaitan dengan harta wakaf

  • Barang berharga
  • Diketahui kadar atau jumlahnya
  • Sah kepemilikannya
  • Harta tidak melekat dengan yang lain alias berdiri sendiri.

3. Berkaitan dengan penerima wakaf

syarat wakaf

  • Jumlah tertentu yaitu, jelas jumlah penerimanya
  • Jumlah tidak tertentu yaitu, untuk kepentingan banyak orang.

4. Berkaitan dengan Ikrar Wakaf

  • Ikrak diucapkan dengan menunjukkan kekekalan wakaf yang dilakukan
  • Ucapan direalisasikan segera
  • Bersifat pasti
  • Tidak diikuti dengan syarat yang membatalkan.

Dokumen yang Diperlukan

dokumen wakaf

Adapun kelengkapan yang harus dibawa ialah:

  • Surat pengantar pendaftaran tanah wakaf dari Kepala KUA
  • Akta ikrar wakaf
  • Surat pengesahan nazhir

Cara Wakaf Tanah

cara wakaf tanah

Adapun tata cara wakaf tanah bisa kamu simak dalam uraian di bawah ini.

  • Calon waqif datang ke KUA terdekat dengan membawa kelengkapan berupa identitas diri dan dokumen sah atas tanah yang dimiliki.
  • Waqif melakukan pengucapan ikrar wakaf kepada nazhir (pengelola harta wakaf) dengan saksi Kepala KUA dan para penerima manfaat. Setidaknya ada dua orang saksi yang harus hadir dalam proses ikrar tersebut. Sebagai catatan, bila wakaf yang dilakukan untuk jumlah tak tertentu, maka penerima wakaf tidak perlu hadir.
  • Kepala KUA membuat akta ikrar wakaf dan surat pengesahan
  • Salinan akta ikrar diberikan pada waqif dan nazhir
  • Nazhir melakukan pendaftaran atas tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

***

Semoga bermanfaat, Sahabat 99.

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi 99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Kunjungi dari sekarang dan temukan hunian favoritmu, salah satunya Lagoose Village Mandai!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!