Begini Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

Senin, 25 Juli 2022 – 23:28 WIB

VIVA Lifestyle – Surat keterangan belum menikah biasanya dibutuhkan untuk berkas persiapan pernikahan. Selain itu, surat ini diperlukan sebagai syarat dokumen keperluan lain seperti membeli rumah, melamar pekerjaan, pengajuan beasiswa, serta mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Sayangnya hingga saat ini pembuatan surat keterangan belum menikah tak bisa dilakukan secara daring atau online. Pemohon harus mendatangi kantor kecamatan atau kelurahan untuk mengajukan permohonan surat keterangan ini. Sisi baiknya yaitu pembuatan surat keterangan tidak dipungut biaya sama sekali.

Perlu diingat, kantor kecamatan atau kelurahan yang dikunjungi harus sesuai dengan domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Begini Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

Dokumen yang dipersiapkan

  • Surat pengantar dari RT/RW setempat
  • Fotokopi KTP pemohon dan 2 orang saksi
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan belum menikah dari orang tua atau wali yang diketahui oleh RT/RW setempat serta 2 orang saksi. Surat disertakan tanda tangan di atas materai Rp10 ribu.

Contoh format surat keterangan belum menikah dari orang tua atau wali

SURAT KETERANGAN BELUM MENIKAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

Tempat dan tanggal lahir:

Jenis kelamin:

Pekerjaan:

Agama: 

Kewarganegaraan:

Alamat:

Selaku orang tua dari:

Nama:

Tempat dan tanggal lahir:

Jenis kelamin:

Pekerjaan:

Agama:

Kewarganegaraan:

Alamat:

Dengan ini menerangkan putra/putri kami yang telah disebutkan di atas benar-benar belum pernah menikah baik secara adat, hukum agama, atau hukum negara. Surat keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, atas sepengetahuan yang bersangkutan dan pemuka warga setempat. 

(nama tempat), (tanggal pembuatan surat)

Pemohon,           orang tua/wali

(tanda tangan dan nama lengkap)           (tanda tangan dan nama lengkap)

 

Mengetahui,

Ketua RT

(tanda tangan dan nama)

Cara membuat surat keterangan belum menikah

surat keterangan belum menikah

surat keterangan belum menikah

  1. Kunjungi kantor kecamatan atau kelurahan sesuai domisili KTP.
  2. Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas loket.
  3. Dokumen tersebut akan diperiksa oleh petugas yang menangani.
  4. Dokumen yang sudah diperiksa lalu diserahkan kepada Camat untuk ditandatangani dan bisa langsung diambil atau menunggu paling lama lima hari kerja.
  5. Jika surat keterangan belum menikah sudah terbit, buat salinan fotokopi untuk dilegalisir. Sebab kemungkinan surat ini akan digunakan berbagai keperluan ke depannya sehingga tak perlu bolak-balik mengurusnya. Surat ini terus berlaku sampai pemohon menikah.

Cara legalisir surat keterangan belum menikah

  1. Fotokopi surat keterangan yang sudah diterbitkan secukupnya
  2. Bawa surat keterangan ke Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat
  3. Serahkan surat kepada petugas dan sampaikan maksud serta tujuan
  4. Tunggu sekitar 15 menit, surat yang dilegalisir siap untuk diambil

Format surat keterangan belum menikah dari kelurahan

foto ilustrasi surat

  1. Tak ada format atau aturan pasti dalam penyusunan surat ini. Namun terdapat format surat keterangan yang kerap digunakan dengan urutan sebagai berikut:
  2. Kop surat kelurahan
  3. Nomor surat resmi dari kelurahan
  4. Identitas pemohon yang berisi nama, jenis kelamin, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, serta alamat
  5. Informasi maksud dan tujuan pemohon dalam membuat surat keterangan 
  6. Tanggal pembuatan surat beserta cap, nama, tanda tangan, dan NIP Lurah yang mengesahkan surat keterangan tersebut

Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!