Sepertinya, barang hilang di kosan bukan sesuatu yang jadi rahasia umum. Apakah kamu termasuk penghuni kos yang pernah mengalaminya? Ternyata, ada hukum yang mengatur itu semua, lo. Simak penjelasannya di bawah ini!
Kos-kosan seperti yang telah diketahui bisa dijadikan sebagai properti untuk investasi.
Jenis properti ini paling banyak dibutuhkan seiring berkembangnya sebuah wilayah.
Tempat kos pun akan banyak ditemukan di daerah perkotaan yang dekat dengan pusat pendidikan dan perkantoran.
Penghuni yang tinggal di kos-kosan juga disebut sebagai indekos…
Yaitu, penghuni yang tinggal di rumah orang lain dengan atau tanpa makan dan uang iuran bulanan.
Namun tak jarang mereka yang ngekos kerap kehilangan barang.
Lalu, bila terjadi kejadian barang hilang di kosan, siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah pemilik?
Kewajiban Pemilik Kos-Kosan
Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kamu tahu apa saja kewajiban pemilik kosan.
Selain harus membayar pajak, pemilik kosan juga wajib bertanggung jawab atas barang hilang di kosan yang menginap di bangunan usahanya.
Saat ada barang hilang di kosan, apa yang harus dilakukan oleh pemilik kosan?
Dalam hal ini ternyata sudah ada aturannya, yaitu, tercantum di Pasal 1709 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Bagaimana tanggung jawab dari pemilik kosan dalam pasal ini?
Penjelasan lengkapnya ada di bawah ini!
Pasal yang Mengatur Barang Hilang di Kosan
Berdasarkan Pasal 1709 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pengelola rumah penginapan sebagai pihak yang dititipi barang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Dilansir dari laman hukum online, berikut isi dari Pasal 1709 KUH Perdata:
“Pengelola rumah penginapan dan losmen, sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap di situ. Penitipan demikian dianggap sebagai penitipan karena terpaksa.”
Selanjutnya, dalam Pasal 1710 KUH Perdata pun disebutkan bahwa pemilik penginapan atau kos memang bertanggung jawab atas rusak atau hilangnya barang milik yang menginap.
Tanggung jawab ini tetap berlaku meski yang melakukannya adalah orang luar.
Berikut isi Pasal 1710 KUH Perdata:
“Mereka bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan dalam rumah penginapan itu atau buruh lain maupun oleh orang luar.”
Pasal Kehilangan Barang di Kosan
Jika barang hilang di kosan memang karena akibat kelalaian dari pemilik atau pengelola kos, ternyata menurut hukum kamu bisa meminta ganti rugi pada pihak pengelola kosan.
Contoh kelalaiannya seperti lupa mengunci pagar kosan, membiarkan pagar terbuka, dan masih banyak lagi.
Hal ini tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berisi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Selanjutnya, didukung juga oleh Pasal 1366 KUH Perdata yang berisi:
“Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.”
Nah, berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan jika kehilangan sesuatu di tempat kos, maka bisa minta pertanggungjawaban pengelola atau penjaga kos yang lalai.
Namun, sebelum mengajukan gugatan perdata, sebaiknya korban melakukan negosiasi terlebih dulu kepada pihak pemilik kosan.
Negosiasi untuk meminta ganti rugi secara sukarela kepada pihak pemilik. Juga menjelaskan bila kejadian kehilangan barang di kosan ada aturan hukumnya.
Andai proses negosiasi tak berhasil, korban bisa mengajukan gugatan secara perdata.
Bagi para pengelola kos-kosan, berarti kamu harus lebih berhati-hati, ya.
Jangan sampai malah nombok!
***
Semoga informasi di atas dapat membantu kamu ya, Property People!
Pastikan kamu mengunjungi Berita 99.co Indonesia untuk mendapatkan informasi paling update seputar properti.
Mutiara Pancoran Mas dapat menjadi pilihan paling tepat jika kamu sedang mencari perumahan mewah di daerah Depok.
Informasi lebih lengkap silakan lihat hanya di www.99.co/id dan rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Cek sekarang juga!
Artikel ini bersumber dari www.99.co.