3 Contoh Surat Perjanjian, Beserta Fungi dan Ciri-Cirinya

VIVA Edukasi – Contoh surat perjanjian tentu banyak dicari oleh orang, khususnya jika sedang melakukan perjanjian dengan orang lain. Sebelum masuk kedalam contoh surat perjanjian, yuk simak apa itu surat perjanjian. 

Surat adalah sarana komunikasi untuk menyampaikan informasi tertulis oleh suatu pihak kepada pihak lain dengan tujuan memberitahukan maksud pesan dari si pengirim. Informasi yang diberikan di dalam surat berupa pengantar, pemberitahuan, tugas, permintaan, perjanjian, pesanan, perintah, laporan dan putusan. Surat berfungsi sebagai alat komunikasi tertulis untuk menyampaikan pesan atau informasi dari satu pihak kepada pihak lain karena surat berfungsi mencerminkan citra atau wibawa pihak pengirim.

Nah, surat urat perjanjian adalah surat yang ditulis untuk disepakati oleh dua belah pihak, membahas mengenai apa saja batasan atau hak dan kewajiban yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh pihak satu dan lainnya.

Umumnya surat perjanjian dibuat dengan tujuan untuk mengikat pihak-pihak yang bersangkutan agar tetap menjalankan kewajiban masing-masing sesuai yang telah disepakati bersama. Contoh surat perjanjian yang sering dijumpai yaitu surat perjanjian kerja sama atau biasa disebut dengan MoU (Memorandum of Understanding). Hal ini sangat dibutuhkan dalam suatu bisnis atau acara ketika menjalin hubungan kerja sama dengan pihak lain.

Surat perjanjian merupakan surat yang berisi kesepakatan mengenai hak dan kewajiban.

Perlu diketahui, bahwa secara umum surat perjanjian ini terbagi menjadi dua. Berikut rinciannya:

1. Surat Perjanjian Autentik

Dalam proses pembuatan surat ini, perlu dihadiri pejabat pemerintahan yang ditunjuk sebagai saksi.

2. Surat Perjanjian di Bawah Tangan

Berbeda dengan surat sebelumnya, proses pembuatan surat ini tidak menggunakan saksi dari pejabat pemerintahan.

Fungsi Surat Perjanjian

3 Contoh Surat Perjanjian, Beserta Fungi dan Ciri-Cirinya

Dengan adanya surat perjanjian, maka bukti hitam di atas putih berlaku antara kedua belah pihak.

Adapun fungsinya adalah sebagai berikut:

1. Menjadi sebuah dasar dalam melakukan kesepakatan oleh pihak-pihak yang membuatnya

2. Dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menggugat pihak yang melanggar kesepakatan

3. Untuk mengetahui dengan jelas mengenai hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang melakukan perjanjian atau kesepakatan

4. Bisa menghindari sengketa antara pihak-pihak yang melakukan perjanjian

5. Sebagai pedoman dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul akibat perjanjian tersebut.

Ciri – Ciri Surat Pejanjian

Ilustrasi surat

Tak hanya sekadar membuat surat, surat perjanjian biasanya terlihat dari ciri – cirinya. Berikut ini merupakan ciri-ciri dari surat perjanjian: 

1. Isi dari surat perjanjian didasarkan atas hukum, kesusilaan, serta terikat dengan kepentingan dan ketertiban secara umum.

2. Objek dari surat perjanjian pasti ditulis dan disebutkan dengan jelas.

3. Penulisan identitas dari pihak-pihak yang terlibat ditulis dengan detail, lengkap, dan jelas.

4. Ada saksi-saksi yang hadir dan menyaksikan serta menandatangani surat perjanjian.

5. Memiliki tanda tangan dan nama terang dari kedua belah pihak.

6. Isi surat terdiri atas pasal-pasal dan juga ayat-ayat, sehingga surat tersebut dapat mengikat kedua belah pihak secara hukum.

7. Isi dari surat perjanjian yaitu mengenai mekanisme penyelesaian jika terjadi sengketa.

8. Dalam surat perjanjian terdapat penjelasan tentang latar belakang pembuatan perjanjian.

Tidak terdapat aturan resmi yang membentuk bagaimana seharusnya struktur surat perjanjian dibuat, melainkan struktur surat dibuat sesuai dengan kesepakatan yang diinginkan dari dua belah pihak yang terlibat. Namun, apabila dilihat dari beberapa contoh surat perjanjian terdapat poin-poin struktur yang diantaranya sebagai berikut.  

– Judul, merupakan garis besar dari isi surat yang menjadi identitas dari yang disepakati bersama.

– Pembukaan, berisikan kalimat pembuka surat perjanjian.

– Komparisi, bagian ini berisi tentang keterangan perjanjian, seperti siapa saja pihak yang terkait dalam perjanjian.

– Premis, berisikan pendahuluan serta penjelasan singkat terkait pihak yang membuat perjanjian.

– Isi perjanjian, yakni hal-hal mengenai kesepakatan perjanjian. Selain itu isi perjanjian harus tertulis secara sistematis, lengkap, dan riil.

– Penutup, harus berisikan pernyataan yang tegas dikarenakan berisi bukti jika di kemudian hari terdapat konflik antar pihak dalam perjanjian.

– Tanda tangan pihak terkait, alah satu poin penting yaitu tanda tangan pihak yang terkait dalam perjanjian sebagai bukti sesuai kesepakatan bersama.

Cara Penyusunan Surat Perjanjian

Ilustrasi menulis tentang Covid-19 | Photo by August de Richelieu from Pexels

Ilustrasi menulis tentang Covid-19 | Photo by August de Richelieu from Pexels

Penyusunannya harus didampingi oleh pihak-pihak yang paham tata cara pembuatan surat perjanjian, seperti notulen. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Mengetahui syarat surat perjanjian yang akan dibuat

2. Menentukan barang yang dijadikan sebagai objek dalam surat perjanjian jual beli, lengkap beserta kualifikasinya

3. Menentukan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut

4. Kewajiban dan hak-hak yang harus dijalankan oleh kedua belah pihak harus ditentukan atas dasar kesepakatan bersama

5. Menuliskan rancangan kesepakatan menjadi surat perjanjian

6. Membuat judul yang sesuai, contohnya “surat perjanjian sewa tanah”

7. Memberi tanggal dan tempat surat tersebut dibuat

8. Kedua belah pihak serta saksi menandatangani surat perjanjian tersebut di atas materai

Contoh Surat Perjanjian 

Ilustrasi menulis

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Contoh surat perjanjian jual beli rumah

Contoh surat perjanjian jual beli rumah

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Contoh surat perjanjian kontrak kerja

Contoh surat perjanjian kontrak kerja

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Contoh surat perjanjian kerjasama

Contoh surat perjanjian kerjasama

 

Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!