“Masih akan kita lanjutkan untuk pemeriksaan dalam status tersangka. Karena kemarin yang bersangkutan meminta untuk berhenti pemeriksaan karena merasa kurang sehat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2022.
Zulpan mengatakan pihaknya menerima alasan kesehatan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu pada pemeriksaan sebelumnya. Ia menekankan pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum selesai, jadi nanti akan kita lanjutkan lagi,” ujar Zulpan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya tak menahan Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo, pada Jumat, 22 Juli 2022. Kondisi kesehatan menjadi alasan tidak dilakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
Roy Suryo yang menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Ia keluar ruang penyidik sekitar pukul 22.20 WIB dengan kondisi lemas. Roy mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke dalam mobilnya.
Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.
Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Roy Suryo menggunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat, 10 Juni 2022, sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakangan, kebijakan itu dibatalkan pemerintah.
Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli penggunggah awal meme tersebut. Ia menurunkan unggahannya karena menuai polemik di masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.
Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
Roy Suryo disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE. Kemudian, Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
(AGA)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.