SURYA.CO.ID|SURABAYA –Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan 51 motor curian dari tangan duet maut komplotan maling spesialis kunci T dan penadah motor hasil curian, yang beraksi di sejumlah kawasan Jatim.
Puluhan motor curian tersebut, diperoleh dari kedua tersangka yang merupakan warga Puspo, Pasuruan, yakni Sobirin (25) bertindak sebagai eksekutor pencurian motor.
Sedangkan, tersangka Wagianto (25) bertindak sebagai penadah sekaligus penjual motor hasil curian.
Petugas menangkap kedua tersangka di ruas jalan Desa Gondosuli, Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Saat keduanya dikeler ke tempat persembunyian di kawasan Pasuruan, ternyata petugas mendapati barang bukti hasil curian sebanyak 51 unit motor.
“Kami masih akan terus dalami dan kembangkan, untuk mancari tahu kemungkin TKP lainnya yang pernah menjadi kejahatan komplotan ini,” ujar Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono, di Mapolda Jatim, Jumat (22/7/2022).
Sementara itu, tersangka Sobirin mengaku, bahwa motor hasil curiannya itu ada yang dijual secara utuh dan ada juga yang dijual secara terpisah atau ‘pretelan’ sparepart komponen mesin.
Terkadang, ia manfaat sarana media sosial untuk menjual motor atau sparepart motor gasil curian tersebut, untuk segera dapat uang.
“Biasanya pakai online. Iya medsos. Uangnya ya buat kebutuhan sehari-hari,” pungkas pria bertato tribal pada kedua lengan tangannya itu.
Selain 51 motor hasil curian yang berhasil ditangkap oleh anggota Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Polda Jatim juga berhasil menghimpun 101 motor hasil curian dari proses penindakan kejahatan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh satreskrim di masing-masing polres jajaran.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, terdapat sekitar 152 motor hasil curian di hampir seluruh wilayah Jatim, yang berhasil diamankan oleh anggota Polda Jatim dan polres jajaran.
Masyarakat Jatim yang merasa menjadi korban pencurian motor, diimbau segera mendatangi ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, untuk memastikan keberadaan motor miliknya.
Cukup menunjukkan tanda bukti surat kehilangan, beserta surat keabsahan bukti kepemilikan motor; STNK dan BPKB, motor dapat dibawa pulang.
“Masyarakat bisa datang ke sini ya, untuk memeriksa dan memastikan apakah motornya ada di sini,” pungkas Kombes Pol Totok.
Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.