GenPI.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hewan kurban yang terserang penyakit mulut dan kuku (PMK) bergejala klinis ringan sah untuk kurban.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan dalam diskusi virtual Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat, 91/7).
Amirsyah menjelaskan bahwa MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
BACA JUGA: Penjual Hewan Kurban Mulai Ketiban Untung Jelang Iduladha
“Dalam fatwa itu setidaknya ada empat hal yang perlu kita identifikasi terkait PMK ini,” ujar Amirsyah dikutip ANTARA.
Dia menjelaskan berdasarkan fatwa tersebut, hewan kurban dianggap sah jika dalam keadaan yang sehat dan berada dalam keadaan terbaik.
BACA JUGA: Ini Dia Tips Agar Tak Salah Beli Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Namun, jika ada yang memperlihatkan gejala klinis ringan dilihat dari kondisi kaki dan mulut dari hewan itu maka masih diperbolehkan untuk kurban.
“Intinya gejalanya masih ringan, itu masih boleh, sah untuk kurban,” tuturnya.
BACA JUGA: Hewan Kurban Bebas PMK, DPR Desak Distribusi Vaksin Secara Masif
Tapi ketika hewan mulai memperlihatkan gejala berat seperti kurus, tidak memiliki nafsu maka dan tidak bisa berdiri maka tidak boleh jadi hewan kurban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.