Ketujuh DK OJK yakni Mahendra Siregar sebagai Ketua, Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua, Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Sophia Issabella Watimena sebagai Ketua Dewan Audit, Friderica Widyasari Dewi di Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, dan Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Pakar Hukum Fintech dan Keuangan Digital Chandra Kusuma optimistis akan totalitas dan keseriusan para pimpinan OJK. Ia meyakini para DK OJK ini memiliki kombinasi antara strong leadership, integritas, kemampuan diplomasi, stakeholders management, pemahaman ekonomi makro dan sektor riil.
“Multidimensional expertise Mahendra dan Mirza akan membawa perubahan masif melalui reformasi struktural dan kelembagaan, peningkatan fungsi pengawasan terintegrasi kolektif kolegial dan bahkan terkait tata kelola anggaran OJK yang krusial dalam pengembangan SDM internal OJK,” kata dia kepada wartawan, Rabu, 20 Juli 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia menambahkan, OJK dapat memberi dampak positif secara eksternal ke industri jasa keuangan dalam aspek ekonomi mikro maupun secara makro dalam hal pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu diperlukan pembenahan internal terlebih dahulu sebagai prioritas baik dari OJK pusat hingga ke daerah.
Chandra mengatakan peran OJK dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga akan semakin kuat dengan pengalaman dan kemampuan koordinasi Mahendra yang sudah teruji dalam bekerja sama dengan para pimpinan dari lembaga terkait dalam komite tersebut.
“Mahendra sangat ahli dalam membangun kolaborasi strategis yang efektif dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Kemenkeu, Bank Indonesia dan Kemenko Perekonomian. Harmonisasi kebijakan, kerjasama serta komunikasi yang kuat antar otoritas keuangan yang tergabung dalam KSSK dirasa sangat penting untuk akselerasi pemulihan ekonomi nasional,” ungkapnya.
Menurut Chandra, DK OJK yang baru juga perlu cermat dan total dalam menerapkan prinsip teknokrasi dan meritokrasi di setiap kompartemen OJK guna memastikan SDM yang kompeten dan kredibel dengan kepemimpinan dan expertise kuat dan teruji mampu menjalankan berbagai posisi strategis di internal OJK baik di jajaran Deputi Komisioner hingga Kepala Departemen.
“Data-based and research-driven policy making harus dikedepankan dengan kolaborasi antara kompartemen dan lintas departemen OJK yang akomodatif, adaptif, inovatif dan sinergis. Di antaranya dengan penguatan fungsi research and development atau litbangjirap dan regulatory benchmarking. Peran Deputi Komisioner hingga Kepala Departemen sangat krusial di sini,” ujar dia.
Anggota DPR RI Komisi XI Kamrussamad mengingatkan agar anggota DK OJK untuk bertindak adil dan tidak tebang pilih dalam menangani kisruh permasalahan dalam penyelenggaraan sektor jasa keuangan khususnya IKNB. Selain itu, setiap DK OJK juga dituntut menjalankan tugasnya dengan penuh komitmen dan independen.
“Sebagai mitra OJK di DPR, kami berharap DK OJK dapat menerapkan Pengawasan secara terintegrasi, memberikan perlindungan konsumen. Karena sebelumnya banyak Kebijakan PKU (Penghentian Kegiatan Usaha) antara satu industri dengan industri lain terkesan tidak adil, sehingga konsumen seringkali dikorbankan,” katanya.
Sebagai contoh, AJB Bumiputera dalam lima tahun terakhir kondisinya semakin sulit, sedangkan pemilik AJ Wanaartha justru saat ini hidup mewah di Amerika Serikat (AS). Selain itu, skandal Jiwasraya juga menjadi bukti nyata kegagalan OJK dalam menjalankan tugas pengawasan.
“DK OJK harus secara serius melanjutkan proses transformasi di OJK untuk menghadapi tantangan sistem keuangan di era digital. Peningkatan kapasitas SDM pengawas OJK harus menjadi Perhatian khusus. Belum optimalnya fungsi Intermediasi perbankan menjadi tugas OJK sebagai wujud dan komitmen dalam mendorong Percepatan Pemulihan ekonomi nasional,” pungkas dia.
(SAW)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.