SVP Umum PKT Ardi Arto Mulyo mengungkapkan, bimbingan teknis ini merupakan pembekalan awal bagi pelaku UMKM binaan yang akan difasilitasi pengurusan sertifikat halal produk, sehingga kedepan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dengan jaminan kualitas yang terstandarisasi halal sesuai rekomendasi MUI.
“Setelah bimtek ini, UMKM binaan akan diusulkan dan difasilitasi PKT untuk pengurusan sertifikasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama sesuai rekomendasi MUI,” kata Ardi dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Juli 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bimbingan teknis ini juga wujud dukungan PKT terhadap percepatan target 10 juta sertifikat halal bagi produk UMKM di Indonesia, sesuai amanat Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Melalui bimtek ini, UMKM binaan juga dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi untuk mengembangkan produk sehat dan halal, sehingga mampu membuka peluang pasar dengan konsumen yang jauh lebih besar.
“Dari kegiatan ini, UMKM binaan dapat memahami alur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan sertifikat halal produk, sehingga bisa segera diusulkan,” lanjut Ardi.
Dirinya mengatakan, PKT terus mendorong UMKM binaan menghadirkan produk dengan jaminan kualitas, mulai dari bahan baku maupun proses produksi sebagai nilai tambah terhadap produk yang dijual. Dari upaya yang dilakukan, pelaku usaha mikro kecil di Kota Bontang diharap semakin bertumbuh dan berkembang melalui jaminan produk bagi konsumen.
“Dengan sertifikasi halal, kepercayaan dan kenyamanan pelanggan dalam mengkonsumsi produk akan semakin meningkat, sehingga UMKM binaan bisa memperluas jaringan distribusi maupun penjualan,” tambah Ardi.
Mewakili Pemkot Bontang, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Kamilan mengapresiasi kesinambungan langkah PKT melakukan pembinaan sektor UMKM Bontang, khususnya yang tergabung sebagai mitra binaan perusahaan agar semakin maju dan berkembang.
Dirinya menilai bimtek ini sangat tepat dalam mendorong pengembangan UMKM Bontang, mengingat sertifikat halal saat ini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk memberi jaminan kepada konsumen. Menurut dia, sertifikat halal merupakan salah satu standar agar produk aman dikonsumsi dengan kualitas dan proses yang terjamin, terlebih bagi kalangan muslim.
“Kami menyambut positif kesinambungan peran PKT membantu UMKM Bontang, yang kali ini memfasilitasi pengurusan sertifikat halal. Pemkot Bontang juga terus mendorong pelaku usaha untuk hal serupa, karena (sertifikat halal) memang wajib dipenuhi untuk memberi jaminan kualitas produk kepada konsumen,” ucapnya.
Ia pun berpesan agar pelaku usaha yang kini difasilitasi PKT dapat memahami dengan baik persyaratan yang dibutuhkan, agar proses sertifikasi bisa segera diajukan sehingga produk yang dipasarkan makin mendapat kepercayaan konsumen.
“Jika kepercayaan konsumen meningkat, jelas akan berdampak terhadap kemajuan usaha dan membuka peluang yang lebih luas untuk penjualan produk. Makanya sertifikat halal sangat penting bagi pelaku UMKM,” pungkas Kamilan.
(HUS)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.