redaksiutama.com – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengevaluasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) menjadi Undang-Undang.
Peneliti Formappi Albert Purwa menyebut, penuntasan RKUHP justru ditandai dengan kemunculan kontroversi atas sejumlah pasal di dalamnya.
Hal ini diduga karena DPR mengabaikan partisipasi publik dalam proses legislasi RKUHP.
“Rumusan akhir yang tidak memperlihatkan kualitas partisipasi publik dalam proses pembahasan legislasi masi belum maksimal,” kata Albert dalam konferensi pers Formappi bertemakan “Evaluasi Kinerja DPR, Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023”, Jumat (6/1/2023).
Albert kemudian menyoroti banyaknya kalangan masyarakat sipil yang mengkritisi sejumlah pasal kontroversial dalam RKUHP.
Kata dia, mereka menyoroti sejumlah pasal di dalam RKUHP baru yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.
“Ketentuan mengenai living law pada pasal 2, ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden pada pasal 218 dan 219, dan juga pasal 240 dan 241, sekadar menyebutkan beberapa pasal yang dianggap sebagian kalangan berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam tataran penerapannya,” contoh Albert.
Ia menyayangkan rumusan akhir RKUHP yang dinilai tetap menimbulkan kontroversi di publik.
Padahal, Albert menilai kontroversi terhadap pasal RKUHP, sejatinya muncul sudah lama dan disuarakan oleh masyarakat sipil.
“Masyarakat sipil juga telah menyampaikan rekomendasi-rekomendasi pengaturan terhadap pasal-pasal kontroversial itu,” nilai dia.
Formappi tak memungkiri bahwa DPR memang mengundang perwakilan masyarakat dalam proses pembahasan RKUHP.
Hanya saja, lanjut Albert, masukan publik yang paling penting justru diabaikan.
“Partisipasi publik pun cenderung formalitas saja,” pungkasnya.
Diketahui bersama, KUHP yang telah disahkan oleh DPR pada 6 Desember 2022 lalu telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/1/2023) di Jakarta.
Kendati Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sempat mengklaim pengesahan KUHP terbaru sebagai momen yang bersejarah bagi penyelenggaraan hukum pidana Indonesia, namun hal tersebut tak lepas dari polemik.
Pasalnya, KUHP terbaru yang telah diundangkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP turut mengatur pasal penghinaan terhadap presiden, beserta pidana penjara dan denda.
UU pertama yang diteken Jokowi pada tahun 2023 ini terdiri dari 37 bab dan 524 halaman yang termuat dalam 345 halaman dan akan mulai berlaku di tahun 2025.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.