Sistem Pemilu Masa Orde Baru 1977-1997

redaksiutama.com – Pemilihan Umum (Pemilu) pada masa Orde Baru digelar sebanyak 5 kali yakni 1977, 1982, 1987, 1992, dan terakhir pada 1997.

Sistem Pemilu yang digunakan pada Pemilu di masa pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto juga masih sama dengan yang diterapkan pada Pemilu 1971.

Sistem kepartaian pada 5 kali Pemilu itu juga disederhanakan melalui Undang-undang nomor 3 Tahun 1975 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya.

Lewat beleid itu, pemerintah memutuskan hanya terdapat 2 partai politik, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mewakili kalangan religius nasionalis, serta Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang mewakili kelompok nasionalis demokrat.

Sedangkan Golongan Karya (Golkar) saat itu tidak digolongkan sebagai partai politik tetapi sebagai organisasi peserta Pemilu (OPP).

Sistem Pemilu 1977-1997

Sistem Pemilu pada 1977 hingga 1997 adalah proporsional dengan stelsel daftar mengikat tertutup seperti yang diterapkan pada Pemilu 1971.

Maksudnya sistem itu adalah besarnya kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR dan DPRD berimbang dengan besarnya dukungan pemilih yang memberikan suaranya kepada Organisasi Peserta Pemilu (OPP) atau partai politik.

Dengan menerapkan sistem perwakilan berimbang stelsel daftar mengikat tertutup, maka semua kursi di setiap daerah pemilihan (Dapil) habis terbagi.

Akan tetapi, pemilih tidak bisa mengetahui dan tidak bisa memilih secara langsung calon anggota legislatif (Caleg) terpilih yang bakal menjadi anggota DPR dan DPRD.

Dengan sistem itu, walaupun pemilih yang memberikan suara kepada salah satu calon, maka suara tersebut menjadi suara partai politik pengusung.

Suara partai politik yang telah mencapai ambang batas kursi akan diberikan kepada para calon yang diusung berdasarkan nomor urut.

Dalam Pemilu 1977 hingga 1997, Golkar selalu menjadi pemenang dengan. Sedangkan PPP dan PDI kerap berada pada posisi kedua dan ketiga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!