Banyak Pengguna Frekuensi Radio Ilegal di Sumsel, Ujar Balmon

GenPI.co Sumsel – Masih banyak masyarakat dan perusahaan di wilayah Sumatera Selatan yang menggunakan frekuensi radio tanpa izin atau ilegal hingga Juni 2022.

Hal itu dikatakan Kepala Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Muhammad Sopingi di Palembang, Kamis (14/7).

“Melihat fakta tersebut perlu digalakkan kegiatan sosialisasi dan penertiban pengguna frekuensi yang tidak memiliki izin atau mengudara secara ilegal,” ujarnya.

BACA JUGA:  Muncul Omicron Baru, Satpol PP Sumsel Aktifkan Operasi Masker

Terdapat ratusan pengguna frekuensi radio ilegal di 17 kabupaten dan kota se-Sumsel yang melakukan komunikasi internal seperti di kawasan pertokoan, perkantoran, pertambangan, dan siaran radio.

Akibatnya, terdapat puluhan aduan dari pemegang izin penggunaan frekuensi radio yang mengeluhkan adanya siaran dan pengguna radio komunikasi ilegal dalam beberapa bulan terakhir.

BACA JUGA:  Polda Sumsel Bentuk 9 Polsubsektor di 5 Wilayah, Begini Tugasnya

Pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan tersebut secara bertahap dengan menurunkan tim ke beberapa lokasi yang diduga terdapat penggunaan frekuensi radio ilegal.

Lokasi tersebut antara lain di Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Banyuasin, Lahat, Muara Enim, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu.

BACA JUGA:  Napi Lapas Tanjung Raja Meninggal, Ini Respons Kemenkumham Sumsel

Tim tersebut melakukan penertiban dengan memberikan peringatan larangan menggunakan frekuensi radio atau mengudara sebelum memiliki izin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari sumsel.genpi.co.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!