Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat BTS Kominfo, 3 Saksi Diperiksa Kejagung

redaksiutama.com – Tim Jaksa Penyidik, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan tindak pidana maling uang rakyat penyediaan Base Transceiver Station ( BTS ) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Adapun penyediaan BTS itu dilakukan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumadana menuturkan, ketiga saksi yang diperiksa di antaranya AIOH selaku Direktur PT Anggana Catha Rakyana, IH selaku Direktur Utama PT Profesional Teknologi Telekomunikasi, dan S selaku Direktur CV Encle Berkah Jaya.

“Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal tindak pidana maling uang rakyat dalam penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 5 Januari 2022.

Ketut menyampaikan pemeriksaan itu dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini Kejagung RI telah menetapkan tiga tersangka yakni AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kasus dugaan korupsi BTS Kominfo ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun meliputi BTS tahap I.

Proyek ini digelar pada akhir 2020 lalu dan akan menyentuh 7.904 titik blankspot di wilayah Indonesia.***

error: Content is protected !!