Algojo Itu Bicara: Bharada E di ‘Ujung Jalan’ Jelang Pembacaan Vonis

redaksiutama.com – Tiba akhirnya di penghujung sidang kasus penembakan Duren Tiga, Bharada E mendapat kesempatan untuk mengucapkan apa yang dia pikirkan dan ingin sampaikan pada keluarga Brigadir J . Kesempatan tersebut diberi jaksa penuntut umum lantaran sebentar lagi jajaran JPU akan melakukan penuntutan kepada sang pemilik nama asli Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu.

Sebagai ‘algojo’ dalam kasus pembunuhan Brigadir J , Bharada E mengaku menyesal dan terus dihantui rasa bersalah. Bahkan jika waktu dapat diputar, dia mengaku tak ingin menghabisi nyawa koleganya sendiri meski atas perintah atasan.

“Sampai sekarang, saya merasa kalau memang bisa dibalik juga, Bapak, kalau waktu bisa diputar kembali, mungkin nggak seperti ini juga, Pak, keinginan saya,” ujar Richard.

Namun nasi telah menjadi bubur, Bharada E menyadari sepenuhnya yang hanya bisa dia lakukan saat ini adalah menjelaskan alasan apa yang mendasarinya melakukan aksi keji tersebut.

“Saya tahu saya salah, cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu, Bapak, bahwa saya juga hanya disuruh Pak Sambo, Bapak,” ucapnya.

Dia pun kembali menegaskan bahwa merasa menyesal dan mengakui kesalahannya yang telah menembak Yoshua hingga meninggal dunia.

“Sangat menyesal Pak. Saya mengakui, Bapak,” katanya.

Jadwal Sidang Tuntutan Bharada E

Setelah melewati rangkaian panjang persidangan, Bharada E akan segera menghadapi sidang terakhir dengan agenda pembacaan tuntutan atau rekuisitor. Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa pun bertanya pada JPU kapan sidang tersebut digelar.

“Baik agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau rekuisitor dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?,” ucap hakim.

Lantas jaksa sempat mengusulkan agar sidang dilakukan dua minggu ke depan, namun saran tersebut ditolak. Hakim Ketua kemudian meminta agar tuntutan dibacakan satu pekan lagi, atau tepatnya pada Rabu, 11 Januari 2023.

Meski begitu dia tak menuntut kemungkinan sidang pembacaan tuntutan diundur jika JPU masih membutuhkan waktu.

“Begini, kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu lagi baru kita tunda satu minggu lagi,” ucapnya.

“Jadi untuk sementara kita tunda untuk hari Rabu yang akan datang, satu minggu. Begitu ya saudara penuntut umum, penasihat hukum,” tutur dia.

Dalam dakwaan kelima terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

error: Content is protected !!