GenPI.co Sumsel – Sebanyak 60 persen aset tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan belum memiliki sertifikat dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan SA Supriono dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) 2022 di Palembang, Kamis (14/7).
Supriono mengatakan aset yang belum tersertifikasi tersebut terdiri dari aset milik pemerintah asli, didapat dari pelimpahan, hasil pembelian dan hibah.
BACA JUGA: Muncul Omicron Baru, Satpol PP Sumsel Aktifkan Operasi Masker
“Dari ribuan aset, masih 60 persen lagi yang belum disertifikasi, sementara 40 persen lainnya saat ini telah selesai,” ujarnya.
Meski demikian, Supriono memastikan jika setiap persil aset tanah tersebut termanfaatkan, dijaga dan dikuasai Pemprov Sumsel.
BACA JUGA: Polda Sumsel Bentuk 9 Polsubsektor di 5 Wilayah, Begini Tugasnya
“Sehingga tidak akan hilang atau diambil orang,” katanya.
Pihaknya juga terus menargetkan untuk menyelesaikan seluruh masalah sertifikasi tanah hingga 2024 sesuai instruksi dari pemerintah pusat terkait reforma agraria.
BACA JUGA: Napi Lapas Tanjung Raja Meninggal, Ini Respons Kemenkumham Sumsel
Untuk itu, pihaknya butuh dorongan dari Kanwil BPN Sumsel dalam pengurusan sertifikat termasuk penataan aset milik pemerintah kabupaten dan kota se-Sumsel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari sumsel.genpi.co.