redaksiutama.com – Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku sangat menyesal atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J .
Hal itu disampaikan oleh Bharada E saat ditanya hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Kamis, 5 Januari 2022.
“Terdakwa, setelah rangkaian atas peristiwa ini, apa yang saudara rasakan?,” kata hakim menanyakan.
“Saya masih merasa bersalah yang mulia,” ujarnya.
Hakim kembali menanyakan apakah dia menyesal dan bersalah atas perbuatannya tersebut.
“Saudara merasa bersalah, saudara menyesal?,” kata hakim
“Menyesal,” ucap Bharada E .
Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada E , dan Bripka Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J .
Dalam dakwaan Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J .
Penembakan dilakukan dirumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Perintah penembakan dilakukan akibat Sambo kesal terhadap Brigadir J atas peristiwa dugaan pelecehan terhadap isterinya Putri pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.
Dalam dakwaan kelima terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***