Ungkap Pidana di ACT, 5 Saksi Diperiksa Polisi

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus memeriksa saksi mengungkap fakta dugaan pidana di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ada lima saksi yang dipanggil hari ini, 15 Juli 2022.
 
“Pertama saudara Ahyudin pukul 13.00 WIB,” kata Kasubdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Juli 2022. 
 
Ahyudin adalah mantan Presiden ACT. Dia sudah enam kali diperiksa penyidik sejak Jumat, 8 Juli 2022 sampai Kamis, 14 Juli 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Kedua, Ibnu Khajar pukul 14.00 WIB,” ujar Andri. 
 
Ibnu adalah Presiden ACT. Dia sudah lima kali diperiksa penyidik sejak Jumat, 8 Juli 2022 sampai Rabu, 13 Juli 2022.
 
Saksi ketiga ialah pengurus ACT atau Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy, Hariyana Hermain. Dia bakal menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB. Hariyana diperiksa untuk kedua kalinya usai Kamis, 14 Juli 2022.
 
“Keempat, Novariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009-2019 dan saat ini Ketua Dewan Pembina ACT,” ungkap Andri. 
 
Novariadi konfirmasi hadir pukul 14.00 WIB. Dia menjalani pemeriksaan kedua setelah diperiksa pada Kamis, 14 Juli 2022.
 

“Kelima, Syahru Ariansyah, Direktur PT Hydro Perdana Retailindo, perusahaan yang terafiliasi dengan ACT,” ucap Andri. 
 
Syahru konfirmasi hadir pukul 14.00 WIB. Syahru baru pertama kali diperiksa polisi. Polisi telah memeriksa 12 saksi dalam pengusutan dugaan pidana di ACT. Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang kuat.

Ada tiga dugaan tindak pidana di ACT

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membeberkan pihaknya tengah mendalami tiga dugaan pidana yang terjadi di yayasan ACT. Pertama dugaan penyelewengan dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Kedua, penggunaan dana donasi tidak sesuai peruntukannya. 
 
“Ketiga, adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Ini didalami,” ungkap Whisnu. 
 
Belum disebutkan jumlah dan nama-nama perusahaan tersebut. Perusahaan cangkang itu berbentuk lembaga amal. Whisnu memastikan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ACT di perusahaan cangkang tersebut. 
 
“Pasti (ada TPPU), karena kita mendasari dari telaah dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ujar Whisnu. 
 
Adapun perusahaan cangkang adalah perusahaan yang dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis yang sebenarnya. Biasanya dipakai untuk menyembunyikan harta.
 
Medcom.id mengecek Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 127/Pmk.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle. Guna mengetahui kewajiban pajak perusahaan cangkang. 
 
Dalam Pasal 2 ayat 4 beleid itu menyebutkan perusahaan cangkang (special purpose vehicle) dapat memperoleh pengampunan pajak karena merupakan perusahaan antara. Pertama, didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi; dan kedua, tidak melakukan kegiatan usaha aktif. 
 

(ADN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!