PNS Dapat 4 Hari Cuti Bersama Lebaran 2023, Ini Rinciannya

redaksiutama.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tanggal cuti bersama untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS) tahun depan. Dalam keputusannya ditetapkan PNS mendapatkan empat hari cuti bersama saat Hari Raya Lebaran 2023.

Keputusan itu telah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 yang ditetapkan pada 23 Desember 2022.

“Tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah,” bunyi Keppres tersebut pada bagian diktum kesatu, dikutip Sabtu (31/12/2022).

Dalam keputusan itu pula, cuti bersama yang ditentukan itu tidak akan mengurangi hak cuti tahunan PNS.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan” lanjut diktum lanjutannya.

1. Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzi Li

2. Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

3. Tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

4. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan

5. Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

error: Content is protected !!