redaksiutama.com – Jakarta, CNBC Indonesia – Penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia terus melandai sepanjang tahun ini. Melandainya kasus membuat Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, mengambil keputusan besar yakni mengizinkan masyarakat melepas masker.
Kebijakan melepas masker diumumkan pada 17 Mei 2022. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk di dalam ruangan. Masyarakat masih diwajibkan memakai masker di ruangan tertutup.
Pada pengumuman tersebut, Jokowi juga menegaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tak perlu lagi untuk tes swab PCR atau antigen.
Kebijakan melepas masker dilandasi dua hal penting yakni semakin terkendalinya penyebaran Covid-19 serta banyaknya negara yang sudah mengizinkan warganya melepas masker.
Sebelum Indonesia, negara tetangga Malaysia dan Singapura sudah terlebih dahulu membolehkan warganya melepas masker.Pada Mei 2022, kasus Covid-19 memang turun tajam. Sepanjang Mei 2022, Indonesia hanya melaporkan kasus Covid-19 sebanyak 8.177, anjlok 75,9% dibandingkan pada April 2022 yang tercatat 33.978.
Kebijakan melepas masker merupakan babak penting dalam perkembangan Covid-19. Kebijakan tersebut juga menjadi salah satu puncak pelonggaran pembatasan.
Sebelumnya, pada Maret 2022, pemerintah juga mengumumkan tiga pelonggaran penting lainnya yakni mengizinkan digelarnya konser, membolehkan umat Muslim untuk beribadah di masjid selama Ramadhan, serta memperkenankan mudik Lebaran. Tiga kebijakan ini sangat penting karena terkait erat dengan mobilitas masyarakat.
Sebelum Maret 2022, peningkatan mobilitas masyarakat seperti di Hari Raya atau liburan selalu menimbulkan kekhawatiran karena akan diikuti dengan lonjakan kasus.
Namun, pemerintah percaya diri melonggarkan kebijakan menjelang Ramadhan 2022 karena program vaksinasi booster sudah berjalan. Kebijakan melepas masker menjadi sinyal lebih kuat dari pemerintah jika situasi Covid-19 di Indonesia mulai terkendali.
Melandainya kasus juga membuat pemerintah memperpanjang masa evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari seminggu, dua minggu menjadi sebulan sekali.