Pemerintah Susun Perpres Pendampingan Pembangunan, Apa Fungsinya?

redaksiutama.com – Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendampingan Pembangunan. Rancangan Perpres ini dibuat sebagai upaya penataan SDM di lingkungan instansi pemerintah, termasuk para pendamping pembangunan.

Penyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dalam Rapat Tingkat Menteri yang digelar Selasa kemarin.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, telah dilakukan pembahasan dengan Instansi terkait menyangkut pembuatan rancangan Perpres ini. Kementerian PANRB pun juga telah memberikan berbagai masukan dan pertimbangan.

“Pertimbangan tersebut khususnya terkait dengan sumber daya manusia di bidang pendampingan pembangunan,” ujar Anas, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (29/12/2022).

Lebih lanjut, Anas menjelaskan, Tenaga Pendamping Pembangunan yang selanjutnya disebut pendamping adalah tenaga yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau unsur masyarakat yang memiliki kompetensi kerja profesional di bidang pendampingan pembangunan. Pendamping tersebut bertugas sebagai penyuluh, fasilitator, pendamping, atau nama lain dengan tugas sejenis.

“Pendamping yang berasal dari ASN merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang menduduki jabatan fungsional,” terang Anas.

Anas juga menambahkan, pendamping yang berasal dari ASN nantinya melaksanakan pendampingan pembangunan sesuai dengan jabatan fungsionalnya dan dapat diberikan tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendamping yang berasal dari ASN juga diberikan nilai angka kredit atas tugas tambahan jabatan fungsional atau capaian penilaian kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara untuk pendamping yang berasal dari unsur masyarakat, Anas mengatakan, harus memenuhi beberapa persyaratan. Adapun persyaratan tersebut, salah satunya memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Pendamping yang masih berlaku paling sedikit 6 bulan pada saat calon pendamping melakukan pendaftaran.

Pemilihan calon pendamping yang berasal dari unsur masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya peraturan perundangan yang berlaku dan mempertimbangkan prinsip pengadaan barang/jasa Pemerintah oleh penyelenggara pendampingan.

“Dalam melaksanakan pemilihan tersebut dapat dibantu oleh lembaga independen atau lembaga profesional,” kata Anas.

Dalam hal ini, Anas menjelaskan, Penyelenggara Pendampingan Pembangunan dapat melibatkan badan usaha, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, dan sukarelawan untuk percepatan pencapaian target dan sasaran pembangunan.

Tidak hanya itu, menurutnya, perlu juga memperhatikan pendamping pembangunan melalui penugasan PNS sesuai dengan Peraturan Menteri No.62/2020 tentang Penugasan PNS dan penugasan PPPK dapat diatur melalui kontrak kerjanya sehingga ada kejelasan karier bagi PNS.

Sementara menyangkut keterlibatan Kementerian PANRB, Anas mengatakan, perlu batasan kewenangan yang jelas dikarenakan Tenaga Pendamping terdiri atas ASN dan unsur masyarakat. Sehingga, kewenangan Kementerian PANRB hanya mengatur unsur dari ASN saja.

“Rancangan Perpres ini diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pendampingan pembangunan dan dapat memastikan keberlanjutan SDM pendampingan pembangunan yang saat ini tersebar pada Kementerian/Lembaga dan Pemda,” ujar Anas.

error: Content is protected !!