Beranda - Ekonomi - Cek! Tarif Baru Pajak Karyawan Gaji Rp 5 Juta/Bulan ke Atas Ekonomi Cek! Tarif Baru Pajak Karyawan Gaji Rp 5 Juta/Bulan ke AtasRedaksiDesember 30, 2022 redaksiutama.com – Dalam aturan tersebut dirinci tarif baru PPh bagi karyawan mulai dari penghasilan Rp 5 juta/bulan atau Rp 60 juta/tahun. Berikut informasinya dirangkum dalam infografis (hns/hns) Baca JugaGurita Bisnis Anak Haji Isam, Berharta Rp4,35 T di Usia 20-anKemarin, sinergi e-Smart IKM sampai implementasi bahan bakar B35Progres Terkini Pembangunan Ruang Limpah Sungai Lebak BulusIntip Potret Kawasan Hunian buat PNS di IKN, Keren!Cara Membuat SKCK Offline di Polres, Berikut Syarat dan BiayanyaTahun Baru, Kebiasaan Baru