JPMorgan Digugat karena Layani Aktivitas Penjahat Seks Jeffrey Epstein

redaksiutama.com – Perusahaan keuangan dan jasa investasi, JPMorgan Chase & Co, digugat oleh Kepulauan Virgin AS, atas keterkaitannya dengan pengusaha sekaligus pelaku pelecehan seksual, Jeffrey Epstein.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Jaksa Agung USVI Denise George pada Selasa kemarin, di Pengadilan Federal Manhattan. Menurut George, JPMorgan telah ‘menutup mata’ terhadap perdagangan seks yang dilakukan oleh mantan kliennya yang merupakan penjahat seks tersebut.

Langkah gugatan ini pun dilakukannya sebagai upaya lanjutan untuk meminta pertanggungjawaban JPMorgan karena telah memfasilitasi aktivitas Epstein.

“Perdagangan manusia adalah bisnis utama dari akun yang dikelola Epstein di JPMorgan,” bunyi gugatan George, dilansir dari Bloomberg, Kamis (29/12/2022).

Lebih lanjut, gugatan tersebut juga menyebut, JPMorgan telah menyembunyikan baik transaksi digital maupun tunai, yang berpotensi menimbulkan kecurigaan terhadap aktivitas kriminal yang dilakukan Epstein.

Klaim dalam gugatan yang diajukan George ini serupa dengan gugatan kelas atau class action yang diajukan bulan lalu oleh para korban Epstein terhadap JPMorgan dan Deutsche Bank AG. JPMorgan pun menolak berkomentar menyangkut kedua gugatan ini.

Sebagai tambahan informasi, Epstein merupakan pengusaha yang menjalin relasi dengan para elit Amerika Serikat (AS) dan Inggris. Ia mengaku bersalah atas tuduhan prostitusi gadis remaja pada 2008.

Epstein pun ditemukan tewas di sel penjaranya pada 2019, setelah ditangkap dan didakwa melakukan perdagangan seks oleh jaksa federal Manhattan. Sementara mantan pacarnya, Ghislaine Maxwell, dihukum atas tuduhan serupa Desember lalu.

Selama persidangan Maxwell, seorang bankir JPMorgan bersaksi bahwa Epstein mengirimi si mantan pacar uang sebesar US$ 31 juta atau setara Rp 486,7 miliar (kurs Rp 15.700). Jaksa penuntut mencirikan uang ini digunakan Maxwell untuk perdagangan gadis-gadis muda.

error: Content is protected !!