BEI Pastikan Jam Perdagangan Bursa Belum Berubah

redaksiutama.com – PT Bursa Efek Indonesia ( BEI ) memastikan jam perdagangan bursa saham pada Januari 2023 tidak berubah, atau masih sesuai dengan operasional selama pandemi Covid-19.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Direktur BEI Irvan Susandy saat menanggapi kabar adanya perubahan jam perdagangan bursa seperti sebelum pandemi merebak.

“Jam perdagangan masih tetap,” ujar dia melalui pesan singkat, Rabu (28/12/2022).

Kabar terkait penyesuaian jam perdagangan muncul setelah beredar Surat Keputusan Direksi BEI tentang Perubahan Pedoman Perdagangan yang dikeluarkan dan diberlakukan pada 28 Desember 2022.

Dalam surat keputusan itu disebutkan, waktu perdagangan di pasar reguler untuk sesi I pukul 09.00-12.00, sesi II berlangsung pada pukul 13.30-15.49, dan pra penutupan pukul 15.50-16.00.

Irvan menjelaskan, jam operasional yang tercantum dalam surat keputusan itu merupakan pedoman aturan yang diterapkan oleh BEI.

“Tapi kita menggunakan SK yang masih mengacu ke jam perdagangan pandemi,” katanya.

Dengan demikian, jam perdagangan bursa di pasar reguler tidak berubah, yakni pra pembukaan 08.45-08.59, sesi I 09.00-11.30, sesi II 13.30-14.49, dan pra penutupan 14.50-15.00.

Penyesuaian yang berlaku sesuai SK terbaru

Adapun ketentuan yang berlaku terkait surat keputusan yang baru diterbitkan ialah penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) serta Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan.


Poin umum yang disesuaikan ialah penulisan DIRE dan DINFRA berdasarkan dengan ketentuan II.1 pada peraturan II J tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

Selain itu, penambahan penjelasan penentuan harga acuan untuk menghitung auto rejection untuk efek yang harganya disesuaikan berdasarkan nilai pasar wajar, yang ditetapkan oleh penilai usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

Penyesuaian FAK yang telah disampaikan (status order open) dapat dilakukan withdraw pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan.

“Perubahan market oder FAK di pre closing dan pre opening session memberikan kesempatan investor untuk bisa melakukan withdrawal ordernya, di mana sebelumnya withdrawal ini tidak bisa dilakukan di kedua sesi tersebut,” ucap Irvan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!