“Pemanfaatan lahan tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan,” kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Ely Kusumastuti melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Juli 2022.
Menurut Ely, perbuatan itu melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/201 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Beleid tersebut mengatur garis sempadan danau ditentukan mengelilingi danau paling sedikit berjarak 50 meter dari muka air.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Sempadan danau berfungsi sebagai kawasan pelindung danau, fasilitas publik, masyarakat, dan pengaman tanah guna mencegah kerusakan lingkungan,” ujar Ely.
Pemanfaatan lahan tersebut menimbulkan berbagai dampak buruk. Kotoran dari budidaya ikan di keramba akan mengendap dan membuat air danau menjadi keruh.
“Pembangunan di sekitar danau secara serampangan juga mengancam kelestarian lingkungan yang mengakibatkan pendangkalan karena tumbuh suburnya gulma eceng gondok,” ucap Ely.
Dia menuturkan oknum yang melakukan usaha di Danau Tondano juga tidak memberikan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Misalnya, keramba ikan yang tak berizin tidak membayar pajak.
Lalu, bangunan-bangunan di sempadan Danau Tondano juga tidak memiliki legal. Sehingga, pemerintah daerah tidak dapat mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Situasi ini tentunya merugikan keuangan daerah dan harus segera ditertibkan agar aktivitas di Danau Tondano yang merupakan kekayaan negara bisa bermanfaat bagi pemerintah maupun masyarakat luas,” ucap Ely.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2021, Danau Tondano merupakan 1 dari 15 danau prioritas. Danau tersebut harus diselamatkan karena memiliki nilai sosial-ekonomi besar dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“Oleh karenanya, perlu penanganan yang komprehensif dan lintas sektoral untuk dapat bersama-sama memecahkan permasalahan yang terjadi demi kesejahteraan seluruh masyarakat Sulawesi Utara,” kata Ely.
(JMS)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.