China pertimbangkan revisi UU perusahaan sempurnakan sistem korporat

redaksiutama.com – China mempertimbangkan untuk merevisi UU terkait prosedur hukum dalam rangka menyempurnakan dan membangun sistem litigasi korporat yang lebih imparsial dan efisien menyangkut kasus perusahaan yang melibatkan unsur asing.

Draf revisi tersebut pada Selasa (27/12) diajukan ke sidang Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (National People’s Congress/NPC), badan legislatif tertinggi di China, yang sedang berlangsung untuk pembacaan kedua.

Jika dibandingkan dengan draf revisi yang diajukan untuk dibahas pada Desember 2021, draf baru tersebut memperkuat tanggung jawab pemegang saham dalam hal kontribusi modal ketika perusahaan tidak mampu melunasi utang yang jatuh tempo dan dalam kasus-kasus lainnya.

Draf baru itu juga semakin menyempurnakan peraturan terkait struktur organisasi perusahaan, termasuk perusahaan yang terdaftar di bursa, guna meningkatkan tata kelola perusahaan.

“Menyempurnakan sistem perusahaan modern dengan elemen-elemen khas China dan mendorong kewirausahaan” juga ditambahkan ke dalam ketentuan terkait tujuan legislatif, menurut draf baru tersebut.

Diadopsi pada 1993, UU Perusahaan China telah beberapa kali mengalami perubahan. Versi terbarunya diberlakukan setelah amendemen tentang sistem permodalan perusahaan pada 2018.

error: Content is protected !!