redaksiutama.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengungkap transaksi video porno dan seksual melibatkan anak di bawah umur di Tanah Air mencapai Rp 114.266.966.810. Tindak kejahatan ini termasuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pelaporan diterima PPATK dari berbagai kalangan termasuk penyidik, masyarakat dan NGO yang memperhatikan kegiatan ini.
“Selama 2022 total ada 8 hasil analisis terkait dengan TPPO atau CSA. Dalam melakukan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK juga aktif melakukan koordinasi dengan NGO atau penyidik dalam rangka penyelesaian kasus TPPO atau CSA yang sedang ditangani,” katanya dalam Refleksi Akhir Tahun PPATK 2022, Rabu (28/12/2022).
Berdasarkan analisis transaksi, profil yang diduga terlibat dalam jaringan TPPO adalah pemilik atau pegawai penyalur jasa TKI baik legal maupun ilegal, money changer (transaksi perdagangan orang ke luar negeri menggunakan valas khususnya Ringgit Malaysia), perusahaan tour and travel, jasa penerbangan dan jasa angkutan, serta petugas imigrasi, Avsec, TNI dan Polri.
Para pelaku sebagian besar masih menggunakan channel transaksi perbankan seperti pemindahbukuan, transfer via ATM dan transaksi menggunakan internet banking atau mobile banking.
Pada kasus pornografi anak, PPATK mengungkap para pelaku yang memperdagangkan video kebanyakan menggunakan Gopay, OVO dan Dana. E-wallet tersebut untuk menampung pembayaran dari pembeli konten pornografi tersebut.
“PPATK aktif dalam Satuan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO bersama K/L terkait dengan menyusun program atau kegiatan yang berfungsi untuk pencegahan dan penanganan TPPO,” imbuhnya.
Tonton juga Video: R Kelly Terungkap Memproduksi Konten Pornografi Anak