redaksiutama.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sepanjang 2022 terdapat transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai mencapai Rp 183.883.058.184.449. Hal itu baru berasal dari 1.544 laporan seluruh penyedia jasa keuangan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dari jumlah itu sebanyak 1.215 laporan hasil analisis telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Secara keseluruhan PPATK menerima 25.053.582 laporan di 2022.
“Walaupun kondisi kita masih dalam pandemi COVID, kita mengalami peningkatan sebanyak 25.053.582 laporan. Secara keseluruhan transaksi yang dilaporkan kepada PPATK pada 2022 saja berjumlah 81.256.277 transaksi atau terdapat peningkatan 21%,” katanya dalam Refleksi Akhir Tahun PPATK 2022, Rabu (28/12/2022).
Ivan mengungkapkan sumber dana pencucian uang terbesar berasal tindak pidana korupsi dengan nilai transaksi Rp 81.313.833.664.754. Berbagai modus dijalankan para pelaku untuk memuluskan aksinya.
“Modus yang paling sering dan paling banyak dilakukan untuk menampung dana yang berasal dari tindak pidana korupsi itu bisa melalui pembukaan polis asuransi, banyak nominal juga masuk kepada instrumen pasar modal dan terjadinya penukaran dalam bentuk valuta asing,” bebernya.
Selain korupsi, sumber tindak dana pencucian uang terbesar juga berasal dari narkotika di mana nilai transaksinya tembus Rp 3.476.886.189.730.
“Tindak pidana narkotika yang sudah ditangani PPATK selama 2022 ada 76 hasil analisis yang sudah disampaikan oleh PPATK kepada penegak hukum, penyidik dan instansi terkait. Ini narkotika terkait tindak pidana pencucian uangnya ya, nilainya Rp 3.476.886.189.730,” imbuhnya.
Tonton juga Video: PPATK Temukan Aliran Duit Gubernur Papua Lukas Enembe di Kasino