Nggak Lagi Ditanggung Negara, Perawatan COVID-19 Bakal Bayar Sendiri

redaksiutama.com – Pemerintah baru-baru ini menyampaikan wacana pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada awal 2023 mendatang. Rencana ini pun menuai berbagai pertanyaan, salah satunya terkait biaya pengobatan COVID-19.

Dilansir dari detikX, Rabu (28/12/2022), biaya pengobatan pasien COVID-19 diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020. Aturan ini tidak menjelaskan secara terperinci sampai kapan biaya pengobatan COVID-19 bakal ditanggung negara.

Namun, pada UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara untuk mengatasi pandemi sudah secara tegas membatasi fokus biaya penanganan COVID-19 hanya berlaku sampai akhir 2022. Dalam hal ini, pemerintah bakal kembali membatasi defisit fiskal produk domestik bruto (PDB) menjadi 3% pada 2023 dan seterusnya.

Seorang pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut pengobatan pasien COVID-19 pada 2023 tidak lagi ditanggung negara. Sebab, anggaran Kemenkes 2023 sudah tidak lagi memasukkan penanganan COVID-19 sebagai salah satu program prioritas. Dalam kata lain, biaya pengobatan pasien COVID-19 pada 2023 tidak lagi ditanggung Kemenkes.

“Pokoknya anggaran yang kita punya itu di luar COVID-19. Karena memang sesuai dengan UU No 2 Tahun 2022 penanganan COVID-19, kan, selesai di tahun 2022. Kecuali kalau ada sesuatu, kita bisa bikin lagi. Cuma posisi saat ini begitu,” ujar pejabat Kemenkes ini kepada reporter detikX pekan lalu.

Sumber ini menyebut, anggaran Kemenkes dipangkas dari sebelumnya Rp 178,7 triliun pada 2022 menjadi hanya Rp 85,5 triliun pada 2023. Dalam anggaran terbaru ini, Kemenkes tidak lagi memasukkan rencana pembelian vaksin, insentif tenaga kesehatan, hingga klaim biaya pengobatan pasien COVID-19.

Dengan begitu, nantinya, selain pasien tidak lagi ditanggung, vaksin COVID-19 tidak lagi menjadi barang gratisan. Masyarakat perlu membayar Rp 150-200 ribu untuk sekali vaksin. Namun ketentuan ini hanya berlaku bagi mereka yang ingin melakukan vaksin keempat dan vaksin pertama saja.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, berakhirnya pemberlakuan status darurat akan ditandai dengan pencabutan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease (COVID-19) beserta aturan dan kebijakan di bawahnya.

Dengan kata lain, anggaran darurat COVID-19 juga turut dihapus. Anggaran tersebut digunakan antara lain untuk menanggung biaya perawatan pasien COVID-19, testing, vaksinasi, dan insentif tenaga kesehatan.

Oleh karena itu menurutnya, pembiayaan dan perawatan pasien COVID-19 akan diberlakukan sama seperti pasien penyakit lain. “Kalau dia punya BPJS, ya, pakai itu. Kalau punya asuransi pribadi, ya, bisa,” ucapnya, dikutip dari detikX.

error: Content is protected !!