redaksiutama.com – Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan alias ketengan mulai tahun depan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Artinya, perokok harus membeli minimal satu bungkus. Hal itu pun menuai kritikan dari perokok yang masih membeli ketengan. Salah satunya seorang sopir bus di Bekasi bernama Asep (47) mengatakan dirinya tidak setuju rencana aturan tersebut.
“Ya saya nggak setuju, walaupun saya jarang membeli rokok ketengan. Tetapi kasihan para perokok berat, tukang parkir, pak ogah-pak ogah itu kan mereka belinya batangan. Masa nggak boleh beli satu batang?” ujar Asep kepada detikcom, Selasa (27/12/2022). aturan
Pria itu menambahkan ada sebagian orang juga yang tidak mampu membeli per bungkus. Oleh sebab itu dia mengaku heran mengapa ada kebijakan tersebut.
“Kadang-kadang ya orang itu kan nggak mampu beli sebungkus, heran aja saya sih sama aturan pemerintah. Kalau ditanya sih nggak setuju ya, tapi kadang-kadang maunya pemerintah begitu ya mau gimana lagi,” tuturnya.
Asep mengaku sering membeli rokok Dji Sam Soe yang berisi 12 batang per hari. Asep mengatakan jika diketeng, satu batang rokok Dji Sam Soe dijual Rp 2.000.
Perokok lainnya seorang karyawan swasta bernama Heri (25) menilai kebijakan pemerintah ini akan sulit diawasi. Mengingat jumlah masyarakat Indonesia yang begitu banyak.
“Kalo saya pribadi sih menilainya, lucu kebijakannya, kenapa? Karena bagaimana cara pemerintah mengawasi setiap pembelian di masyarakat. Aturan tidak akan berjalan jika tanpa ada pengawasan,” tuturnya.
Heri yang juga sering membeli rokok ketengan mengatakan, kebijakan itu akan membuat pengeluarannya lebih tinggi. Ia mengaku sering membeli rokok ketengan jika pada tanggal tua.
“Kalo untuk dampaknya sih pasti akan berdampak ya kepada pedagang maupun saya sendiri. Pengeluaran akan bertambah. Jadi boncos ya pasti, kalau tanggal tua gini cari yang murah,” ungkapnya.
Berbeda, karyawan swasta bernama Iqbal (27) mengatakan dirinya setuju akan aturan tersebut. Larangan jual rokok batangan bisa mengurangi anak-anak di bawah umur membeli rokok.
“Kita bukan hanya berbicara dari sisi keberlangsungan industrinya saja, tetapi juga menilik aspek kesehatan dan prevalensi merokok pada anak. Penjualan rokok ketengan itu menurut saya jadi alternatif anak-anak usia sekolah, yang belum punya pendapatan untuk punya rokok,” ungkapnya.
Iqbal juga mengatakan bahwa larangan jual rokok batangan sedikit berpengaruh ke pedagang. Ia mengaku sering menemukan penjual rokok ketengan kebingungan menyesuaikan harga rokok yang naik.
“Hasil jualan rokok itu bukan mendominasi pendapatan pedagang, keuntungan menjual rokok itu kecil, dan rasanya tidak sebanding dengan kenaikan harga rokok yang cepat. Bahkan pedagang asongan kadang cenderung bingung untuk menyesuaikan harga rokok ketengan, karena belanja modal untuk rokok naik terus,” tutupnya.
Sebagai informasi, Jokowi akan melarang penjualan rokok batangan. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” tulis Keppres tersebut dikutip Senin (26/12/2022).
Tak cuma itu ada juga ketentuan terkait penjualan rokok elektrik, pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.