redaksiutama.com – Pembelian LPG 3 kilogram (kg) mulai 2023 wajib menggunakan KTP. Saat ini dilakukan uji coba beli LPG pakai KTP di lima kecamatan di beberapa kota, antara lain Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram.
Uji coba ini rencananya dilakukan ke daerah lain. Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, proses ini akan dilakukan bertahap.
“Roll out uji coba ke daerah lain akan dilakukan secara bertahap, hal ini nanti akan tetap dikoordinasikan dengan regulator,” katanya saat dihubungi, Senin (26/12/2022).
Ia mengatakan, pemberlakuan KTP untuk membeli LPG 3 kg di lima kecamatan masih dalam uji coba. Menurutnya hanya dilakukan pencocokan data pembeli dengan data P3KE atau Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Lima kecamatan itu masih uji coba, pembelian seperti biasa karena hanya dilakukan pencocokan data pembeli dengan data P3KE,” sambungnya.
Irto menegaskan tidak ada perubahan dalam proses pembelian LPG 3 kg. Selain itu tidak ada kendala yang dihadapi saat uji coba.
“Sekali lagi, belum ada perubahan dalam proses pembelian, karena pada saat uji coba kita hanya melakukan pencocokan data,” tuturnya.
Sebagai informasi, tujuan dari kebijakan ini adalah agar penyaluran LPG 3 kg lebih tepat sasaran. Lantas, bagaimana cara beli LPG 3 kg pakai KTP?
“Pembeli cukup menunjukkan KTP-nya kita akan lihat, kita masukkan datanya, kalau masuk sesuai dengan P3KE itu data, ia beli, silakan, nggak ada masalah. Kalau nggak ada, kita akan update gitu, sehingga tidak ada pembatasan, saat ini juga tidak ada,” katanya Irto.
Uji coba berlangsung untuk pembelian di pangkalan resmi Pertamina. Dari uji coba tersebut diketahui, rata-rata sebagian besar masyarakat membeli 1 hingga 4 tabung LPG 3 kg per bulan.