redaksiutama.com – PT Surveyor Indonesia sejak 2020 ditunjuk sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan resmi beroperasi pada 14 Juni 2021. Sampai Desember 2022, LPH Surveyor Indonesia telah melakukan audit kepada 1.500 pelaku usaha.
Sebanyak 1.246 pelaku usaha terdiri dari Usaha Mikro Kecil, Menengah, hingga Besar telah mendapat ketetapan halal yang resmi diterbitkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan 958 pelaku usaha sudah terbit sertifikat halal.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh dalam sambutannya menyebutkan bahwa LPH adalah mata dan telinga Komisi Fatwa MUI. “Keberadaan auditor, LPH itu menjadi mata dan telinganya komisi fatwa di dalam menyingkap yang syubhat,” ujarnya dalam keterangan tertulis Surveyor, dikutip Selasa (27/12/2022).
Ia menjelaskan barang-barang syubhat menjadi sangat penting untuk diperhatikan karena ketidakjelasan akan kehalalan barang tersebut. Terlebih lagi perkembangan teknologi pangan yang begitu pesat, sehingga ketidakjelasannya itu menjadi lebih luas areanya.
Barang syubhat ini yang membutuhkan sertifikasi halal dari MUI. “Karena barang yang halal sudah jelas kehalalannya, barang yang haram sudah jelas keharamannya, jadi yang perlu diverifikasi adalah barang yang belum jelas dan sertifikasinya bukan sertifikasi haram, tapi sertifikasi halal,” jelasnya.
Sebagai LPH, Surveyor Indonesia juga menyerahkan ketetapan halal yang diterbitkan oleh MUI kepada Usaha Mikro Kecil binaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jakarta Barat di Gedung Majelis Ulama Indonesia Pusat, Jumat (23/12) lalu.
Acara dihadiri oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, KH. M. Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua Komisi Fatwa, KH. Junaidi,Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta,Elizabeth Ratu Rante Allo, Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Barat Iqbal Idham Ramid, Direktur Utama Surveyor Indonesia, M. Haris Witjaksono, Direktur Komersial Surveyor Indonesia, Saifuddin Wijaya, dan Kepala LPH Surveyor Indonesia, Afrinal.
“Kami berharap ke depannya perjalanan penilaian LPH Surveyor Indonesia mendapat bimbingan dan arahan dari MUI, dan Surveyor Indonesia akan tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari MUI itu sendiri dalam melaksanakan kegiatan LPH,” ujar Direktur Utama Surveyor Indonesia, M. Haris Witjaksono.
Sebagai LPH yang menjadi mata dan telinga Komisi Fatwa MUI di lapangan dan perpanjangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), LPH PT Surveyor Indonesia melaksanakan pemeriksaan dan audit kehalalan produk dan jasa secara cermat, cepat, dan profesional.
Kepala LPH PT Surveyor Indonesia, Afrinal mengatakan bahwa pada 2023 target LPH menjadi LPH Utama, melakukan pemeriksaan halal kepada Usaha Mikro Kecil, Menengah, dan Besar, serta perusahaan luar negeri.
“LPH PT Surveyor Indonesia berusaha membantu pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal dengan lebih mudah pengurusannya, tepat waktu, dan harga yang terjangkau,” tuturnya.