redaksiutama.com – Tahun depan pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan. Artinya orang harus membeli rokok per bungkus.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan kebijakan ini jangan hanya menjadi rencana. Dia menyebut pemerintah harus melakukan pengawasan yang ketat di lapangan.
“Harus diawasi praktik di lapangan seperti apa dan apa sanksinya bagi yang melanggar. Jangan sampai larangan penjualan ketengan ini menjadi macan ompong,” kata Tulus, Senin (26/12/2022).
Tulus mengapresiasi pemerintah untuk mengendalikan dan menurunkan prevalensi merokok di Indonesia khususnya rumah tangga miskin, anak-anak, dan remaja. Dia mengungkapkan larangan penjualan rokok ketengan juga efektif untuk efektivitas kenaikan cukai rokok.
Sebab selama ini kenaikan cukai tidak efektif untuk menurunkan prevalensi dan konsumsi karena rokok masih dijual secara ketengan, diobral seperti permen, sehingga harganya terjangkau.
Larangan penjualan rokok secara ketengan juga sejalan dengan spirit yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam UU Cukai disebutkan barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya dibatasi.
Dalam Keppres 25 bagian 6, ada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Disebutkan dasar pembentukan dari pasal 116 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam rencana ini ada penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Lalu ketentuan rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi dan sponsorhip produk tembakau di media teknologi informasi. “Pelarangan penjualan rokok batangan,” tulisnya.