redaksiutama.com – Emiten Properti PT Intiland Development Tbk (DILD) menggunakan aset tetapnya sebanyak tiga bidang tanah atas nama PT Grande Family View (GFV) di Surabaya, Jawa Timur sebagai jaminan untuk kepentingan pemegang Sukuk ljarah dalam Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Sukuk Ijarah Berkelanjutan IIntiland Development Tahap I Tahun 2022.
Adapun GFV merupakan entitas anak dari Perseroan dengan kepemilikan sebesar 75%.
“Sebanyak Rp 300 miliar yang telah mendapatkan pendapat kewajaran atas transaksi pemberian jaminan aset pada 23 Desember 2022 oleh KJPP Kusnanto & Rekan menurut surat No. 00191/2.0162-00/BS/03/0153/1/XI1/2022 tertanggal 23 Desember 2022,” jelas keterbukaan informasi, Senin (26/12/2022).
Adapun dana yang didapatkan wajib dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk ljarah dan Pengikatan melalui Wali Amanat. Manajemen emiten yang sebagian sahamnya juga milik Lo Kheng Hong ini memastikan tidak ada dampak yang signifikan apalagi transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan dan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan.
Direksi dan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan memastikan, transaksi afiliasi yang dilakukan tidak mengandung benturan kepentingan, semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan, serta perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari informasi yang diungkapkan dalam keterbukaan informasi.