redaksiutama.com – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi digugat oleh para pengusaha penyeberangan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 92,6 miliar. Gugatan ini mempermasalahkan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang penetapan kenaikan tarif penyeberangan.
Gugatan ini dilayangkan oleh Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 Desember lalu. Para pengusaha beranggapan, kebijakan tarif ini tidak sesuai dengan harapan para pelaku usaha dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menanggapi persoalan ini, Budi Karya menegaskan, pihaknya akan melakukan perlawanan. Menurutnya, apa yang menjadi dasar keputusannya ialah untuk melindungi kepentingan masyarakat banyak, apalagi menyangkut nominal kenaikan tarif yang terlalu berlebihan.
“Tapi naturally kita akan lakukan. Kita akan lawan dan saya yakin bahwa apa yang kita lakukan bukan untuk kami tapi untuk masyarakat banyak,” katanya, kepada media, di Stasiun Manggarai, Senin (26/12/2022).
Menurut Budi, tuntutan para pengusaha dengan menaikkan tarif hingga 20% ini terlalu berlebihan untuk dilakukan sekaligus. Karena itulah, Budi mengatakan, ia akan menaikkannya secara bertahap.
“Tuntutannya aja minta kenaikan 20%. Kita lakukan bertahap. 11% dulu, baru nanti jadi 20% setelah beberapa saat,” terangnya.
Sebagai tambahan informasi, Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 ini merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Para pengusaha beranggapan, keputusan menteri tersebut cacat prosedur. Gugatan pun dilayangkan Ketua Umum GAPASDAP, Khoiri Soetomo, dan Sekretaris Jenderalnya, Aminuddin dengan nomor perkara 434/G/2022/PTUN.JKT dan ditujukan langsung ke Menteri Perhubungan Republik Indonesia yang dijabat Budi Karya Sumadi.
Dalam gugatannya, keduanya meminta Budi Karya mencabut KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya. Keduanya juga meminta Budi Karya untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 92.629.249.084 atau Rp 92,6 miliar.
“Mewajibkan kepada Tergugat (Menhub Budi Karya) untuk membayar ganti kerugian selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan perhitungan kerugian sebesar Rp 942.194.524 per hari,” tulis Khoiri dan Aminuddin dalam gugatannya.