Pemerintah Kesulitan Bereskan Masalah 8 Koperasi Nakal yang Bikin Rugi Rp 26 T

redaksiutama.com – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku kesulitan menyelesaikan 8 koperasi bermasalah yang telah merugikan masyarakat sebanyak Rp 26 triliun. Hal ini diakui karena menurutnya di Kemenkop UKM sendiri tidak ada mekanisme untuk menyelesaikan koperasi bermasalah.

“Kami menarik pelajaran cukup banyak dari banyaknya koperasi bermasalah. Yang diketahui cukup besar 8 koperasi bermasalah dengan total kerugian Rp 26 triliun, yang harus diakui kami kesulitan untuk menyelesaikan memitigasi koperasi bermasalah ini,” katanya dalam Refleksi 2022 dan Outlook 2023, di Kantor Kemenkop UKM, Senin (26/12/2022).

Teten menjelaskan dalam Undang-undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, bahwa Kemenkop UKM tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan kepada koperasi open loop. Koperasi open loop adalah yang melayani anggotanya dan orang-orang diluar anggota.

“Di dalam UU 25 tahun 1992, di dalam itu koperasi itu mengawasi koperasi itu sendiri. Pada tindakan tertentu sudah mulai membesar hubungan anggota dengan koperasi jadi tidak solid. Bayangkan itu tidak bisa dilakukan koperasi itu sendiri,” jelasnya.

Untuk itu, Teten mengatakan saat ini tidak ada solusi jangka pendek untuk menyelesaikan koperasi yang bermasalah tersebut. Maka, nantinya akan ada perubahan regulasi dalam Rancangan Undang-undang Perkoperasian berkaitan dengan pengawasan koperasi baik koperasi open loop dan close loop.

“Yang kita tawarkan jangka panjang dengan mendorong perbaikan, penguatan regulasi perkoperasian. Kami terus mendalami kelembagaan melalui perkoperasian, progresnya hari ini kami membentuk Pokja untuk membahas naskah dengan stakeholder dan sudah dilakukan koordinasi. Tahun depan revisi RUU perkoperasian kita bisa tuntaskan,” tuturnya.

Selain itu, akan juga ada perubahan pengawasan antara open loop dan close loop. Teten mengatakan nantinya koperasi open loop akan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara yang close loop masih tetap di bawah Kemenkop UKM.

“Dua tahun ini kami melakukan mitigasi melalui Satgas, mana koperasi yang betul-betul menjalankan hukum simpan pinjam. Itu akan menjadi dua pilihan, mereka harus berubah atau pindah ke OJK menjadi koperasi jasa keuangan. Atau mereka tetap koperasi close loop. Jadi ini nggak boleh abu-abu, supaya tidak ada lagi koperasi bermasalah dan merugikan masyarakat,” tutupnya.

Kedelapan koperasi bermasalah tersebut, dikutip dari laman resmi Kemenkop UKM diantaranya, KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia.

Koperasi Tak Mudah Lagi Ajukan Pailit

Kemenkop UKM mengatakan kedelapan koperasi bermasalah itu diketahui telah mengajukan pailit. Dengan maraknya koperasi yang mengajukan pailit tertapi bermasalah merugikan anggotanya, pemerintah melalui Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022. Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pengajuan pailit hanya bisa dilakukan oleh Kemenkop UKM.

“Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU terhadap koperasi ini hanya bisa dilakukan oleh menteri yang membidangi pemerintah di bidang koperasi,” tutur Teten.

Teten mengungkap pengajuan pailit ini disebut menjadi modus dilakukan oleh koperasi bandel untuk merampok uang anggotanya. Biasanya mereka mengajukan pailit hanya bermodalkan suara dari beberapa anggota saja, hingga menyebabkan anggota lainnya menjadi korban.

“Ini saya kira satu terobosan yang sangat besar sehingga nanti pengurus koperasi yang nakal tidak bisa lagi menggunakan mekanisme PKPU maupun kepailitan untuk merampok uang anggota,” tutupnya.

error: Content is protected !!